JAKARTA,RadarBangsa.co.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dibahas antara DPR RI dengan pemerintah.
Sebab, selain tidak melibatkan seluruh stakeholder dalam penyusunannya, ada faktor yang merugikan buruh bila RUU ini dibahas dan disahkan.
Sikap KSPI terkait dengan draft Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah masuk ke DPR RI, yang berakibat hilangnya :
Uang pesangon dan upah minimum serta penjelasan tentang hilangnya jaminan sosial buruh, penggunaan TKA buruh kasar yang dipermudah, penggunaan outsourcing dan kontrak yang masiv dan tanpa batas, dihilangkannya sanksi pidana bagi pengusaha nakal dalam RUU cipta kerja yang sudah diterima DPR RI.
Dan sikap KSPI yang menolak masuk dalam tim yang dibentuk oleh Menko Perekonomian dalam SK Menko perekonomian No 121/2020…Di Hotel Mega Matra Tugu Proklamasi/ Jalan Proklamasi No. 6, Minggu, (16/2/2020).
Pemerintah tiga hari yang lalu mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja ke DPR. Draft RUU tersebut hasil dari konsep Omnibus Law untuk merampingkan dan merevisi sejumlah undang-undang yang berlaku saat ini.
Pemerintah menargetkan draft Omnibus Law RUU Cilaka bisa dibahas dan disahkan oleh DPR dalam waktu 100 hari.
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sejak lama diprioritaskan pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi untuk menggenjot investasi.
Karena itu, pasal-pasal di sejumlah peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat investasi, akan disederhanakan bahkan dihapus. Setidaknya ada 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang sedang digodok dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. (Ari)