KSPI Menolak RUU Omnibus Law Cilaka

- Redaksi

Minggu, 16 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers KSPI tentang RUU Omnibus Law Cilaka

Konferensi Pers KSPI tentang RUU Omnibus Law Cilaka

JAKARTA,RadarBangsa.co.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dibahas antara DPR RI dengan pemerintah.

Sebab, selain tidak melibatkan seluruh stakeholder dalam penyusunannya, ada faktor yang merugikan buruh bila RUU ini dibahas dan disahkan.

Sikap KSPI terkait dengan draft Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah masuk ke DPR RI, yang berakibat hilangnya :

Baca Juga  PP 78 Tahun 2021, Merdekakan Anak dari Situasi Buruk dan Eksploitatif

Uang pesangon dan upah minimum serta penjelasan tentang hilangnya jaminan sosial buruh, penggunaan TKA buruh kasar yang dipermudah, penggunaan outsourcing dan kontrak yang masiv dan tanpa batas, dihilangkannya sanksi pidana bagi pengusaha nakal dalam RUU cipta kerja yang sudah diterima DPR RI.

Dan sikap KSPI yang menolak masuk dalam tim yang dibentuk oleh Menko Perekonomian dalam SK Menko perekonomian No 121/2020…Di Hotel Mega Matra Tugu Proklamasi/ Jalan Proklamasi No. 6, Minggu, (16/2/2020).

Baca Juga  Tumpukan Sampah Mengunung di Moro Pelang, DLH Lamongan : Sudah Tidak ada Masalah

Pemerintah tiga hari yang lalu mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja ke DPR. Draft RUU tersebut hasil dari konsep Omnibus Law untuk merampingkan dan merevisi sejumlah undang-undang yang berlaku saat ini.

Pemerintah menargetkan draft Omnibus Law RUU Cilaka bisa dibahas dan disahkan oleh DPR dalam waktu 100 hari.

Baca Juga  KADIS Pengairan Bersama KORSDA Bersihkan Sampah Plastik di Aliran Sungai

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sejak lama diprioritaskan pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi untuk menggenjot investasi.

Karena itu, pasal-pasal di sejumlah peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat investasi, akan disederhanakan bahkan dihapus. Setidaknya ada 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang sedang digodok dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. (Ari)

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi PPPK Angkatan 101-110
Cabup Nomor 1 Subandi, Merajut Silaturahmi dengan Kiai-Kiai Kampung di Sidoarjo
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB