Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

potret Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri (foto:HK)

potret Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri (foto:HK)

‌KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Setelah 7 hari proses penelitian dan pemeriksaan akhirnya Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kediri mengumumkan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye, yang dilakukan oleh oknum ASN, Kades dan juga seorang pejabat publik, Jum’at, 27 September 2024.

Dalam laporan tersebut terdapat dugaan bahwa salah satu Bacalon WaBup yang diduga melakukan kampanye dalam kegiatan pembinaan RT RW di se Kecamatan Gurah, di Gedung Baghawanta Bhari beberapa pekan lalu.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I., M.H saat dikonfirmasi oleh awak media tentang mentalnya laporan dugan penggiringan masa secara pasif oleh CaWaBup (incumbent) Dewi Maria Ulfa, S.T, mengatakan, terkait laporan tersebut sudah  dilakukan  penelitian dan periksaan terhadap pelapor, saksi dan terlapor akan tetapi tidak ditemukannya unsur pelanggaran karena pada saat itu belum ada penetapan sebagai calon Bupati.

“Terkait dengan laporan tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui tidak ada ditemukan unsur pelanggarannya karena terlapor masih tahap bakal calon dan belum ada penetapan karena memang aturanya seperti itu,” katanya.

Selain itu, Saifuddin Zuhri juga menjelaskan, terkait 4 terlapor lainnya 1.Agus Cahyono Kepala DPMPD , 2, Moch Imron Camat Gurah, 3. Sukadi (Asisten Sekda) 4. Kepala Desa Se-Kecamatan Gurah, yang juga tidak bisa diregistrasi tersebut sebagai tamu undangan dan merupakan kegiatan yang bersifat pasif.

“Jadi kemarin kita menghadirkan saksi juga yang ada di situ itu hasil dari yang meraka laporkan 1.Agus Cahyono Kepala DPMPD , 2, Moch Imron Camat Gurah, 3. Sukadi (Asisten Sekda) 4. Kepala Desa Se-Kecamatan Gurah), karena disitu itu menurut saksi kemarin, bahwa seperti Kades itu kan kegiatan pembinaan jadikan sifatnya pasif, namanya orang hadir diundang jadi kan pasif, terus yang di depan seperti Camat atau siapa itu asisten Sekda itu juga tidak terbukti ada karena bentuk kegiatan kampanye normatif gitu. Jadi itu hasil kajian kami dan kami juga menghadirkan saksi seperti itu,” ungkapnya.

Penulis : HK

Editor : CS Kreasindo

Berita Terkait

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Proyek Betonisasi Jalan di Sidoarjo Hampir Rampung, Plt Bupati Tinjau Progres
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Kecelakaan Mobil Elf di Lamongan, Lima Penumpang Luka-Luka
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:47 WIB

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 - 21:41 WIB

Proyek Betonisasi Jalan di Sidoarjo Hampir Rampung, Plt Bupati Tinjau Progres

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB