KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Setelah 7 hari proses penelitian dan pemeriksaan akhirnya Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kediri mengumumkan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye, yang dilakukan oleh oknum ASN, Kades dan juga seorang pejabat publik, Jum’at, 27 September 2024.
Dalam laporan tersebut terdapat dugaan bahwa salah satu Bacalon WaBup yang diduga melakukan kampanye dalam kegiatan pembinaan RT RW di se Kecamatan Gurah, di Gedung Baghawanta Bhari beberapa pekan lalu.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I., M.H saat dikonfirmasi oleh awak media tentang mentalnya laporan dugan penggiringan masa secara pasif oleh CaWaBup (incumbent) Dewi Maria Ulfa, S.T, mengatakan, terkait laporan tersebut sudah dilakukan penelitian dan periksaan terhadap pelapor, saksi dan terlapor akan tetapi tidak ditemukannya unsur pelanggaran karena pada saat itu belum ada penetapan sebagai calon Bupati.
“Terkait dengan laporan tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui tidak ada ditemukan unsur pelanggarannya karena terlapor masih tahap bakal calon dan belum ada penetapan karena memang aturanya seperti itu,” katanya.
Selain itu, Saifuddin Zuhri juga menjelaskan, terkait 4 terlapor lainnya 1.Agus Cahyono Kepala DPMPD , 2, Moch Imron Camat Gurah, 3. Sukadi (Asisten Sekda) 4. Kepala Desa Se-Kecamatan Gurah, yang juga tidak bisa diregistrasi tersebut sebagai tamu undangan dan merupakan kegiatan yang bersifat pasif.
“Jadi kemarin kita menghadirkan saksi juga yang ada di situ itu hasil dari yang meraka laporkan 1.Agus Cahyono Kepala DPMPD , 2, Moch Imron Camat Gurah, 3. Sukadi (Asisten Sekda) 4. Kepala Desa Se-Kecamatan Gurah), karena disitu itu menurut saksi kemarin, bahwa seperti Kades itu kan kegiatan pembinaan jadikan sifatnya pasif, namanya orang hadir diundang jadi kan pasif, terus yang di depan seperti Camat atau siapa itu asisten Sekda itu juga tidak terbukti ada karena bentuk kegiatan kampanye normatif gitu. Jadi itu hasil kajian kami dan kami juga menghadirkan saksi seperti itu,” ungkapnya.
Penulis : HK
Editor : CS Kreasindo