CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Sebanyak 12 pelaku pembacokan yang terlibat dalam tawuran antar siswa SMK hingga menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya terluka parah telah diamankan oleh Polres Cianjur pada Kamis, 20 Juni 2024.
Diketahui bahwa korban bernama Muhammad Rizki (16), seorang siswa dari SMK AMS Cianjur, meninggal dunia setelah dianiaya dan dibacok oleh belasan pelajar lainnya. Lima pelaku telah berhasil ditangkap, sementara tujuh lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Rabu, 12 Juni 2024, ketika seorang siswa dari SMKN 1 Cilaku melihat unggahan siswa SMK AMS yang mengenakan celana sekolah SMKN 1 Cilaku. Hal ini memicu saling balas komentar di media sosial.
“Percakapan tersebut berlanjut di media sosial,” ujar Kapolres Cianjur dalam jumpa pers di Mako Polres Cianjur pada Kamis, 20 Juni 2024.
Kapolres mengungkapkan bahwa dari percakapan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk bertemu dan mengadakan tawuran di Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang.
“Tawuran tersebut disepakati untuk dilakukan pada Kamis malam, 13 Juni 2024,” jelasnya.
Namun, pada saat pertemuan, siswa dari SMKN 1 Cilaku yang berjumlah 12 orang langsung menyerang siswa SMK AMS yang hanya berjumlah empat orang.
“Para pelaku menggunakan senjata tajam dan membacok korban,” tambahnya.
Akibatnya, satu siswa SMK AMS tewas dan satu siswa lainnya mengalami luka berat.
“Korban meninggal dunia akibat kejadian tersebut,” ungkap Kapolres Cianjur.
Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima pelaku. Lima pelaku yang diamankan semuanya berstatus pelajar, dengan dua di antaranya sudah dewasa dan tiga lainnya masih di bawah umur.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan bahwa selain lima tersangka tersebut, masih ada tujuh pelaku lainnya yang masih buron.
“Tujuh pelaku lainnya sudah ditetapkan sebagai DPO dan kami masih mencari keberadaan mereka,” ujarnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 3 miliar,” kata dia.
AKP Tono menegaskan bahwa aksi penganiayaan dan pembacokan yang menewaskan pelajar tersebut bukanlah aksi geng motor, melainkan konflik antar siswa dari sekolah yang berbeda.
“Kejadian ini harus dihentikan agar tidak terulang lagi,” tegasnya.
Ia mengimbau semua pihak terkait, mulai dari orang tua, guru, hingga pemerintah daerah, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka dan mencegah terjadinya perseteruan antar sekolah.
“Semua pihak harus berperan dalam menghentikan tradisi dendam antar sekolah,” tutup Tono.
Polres Cianjur jumpa pers kasus tawuran pelajar menewaskan satu orang dan satu lainnya luka berat. (Foto: Humas Polres Cianjur)