SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Setelah menggugat Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Muji Damai, Kepala Desa (Kades) Bendosari, Kecamatan Kras, Rabu, 19 Agustus 2020, juga melaporkan atas perbuatan Pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh lima orang warga desa setempat.
Lima warga Desa Bendosari yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur tersebut merupakan empat warga Dusun Bendosari, yaitu Siti Khotijah, warga RT.09 RW.03, Munir RT.06 RW.06, Sukarti RT.03 RW.01, dan Ismail Al Soedarmadi RT.04 RW.02, serta Simpen, warga RT.06 RW.05 Dusun Kromasan.
Menurut Tim Advokat dari Muji Damai, Syaiful Anwar, SH., MH, Suwandi, SH, dan Sutrisno, SH, laporan ke Polda Jatim tersebut terpaksa dilakukan lantaran dirinya dicemarkan nama baiknya dengan cara dituduh telah menipu dan menggelapkan akta tanah.
“Perlu diketahui, bahwa proses pembuatan akta tanah itu bukanlah merupakan akhir dari bukti kepemilikan tanah, tetapi hanya salah satu alas untuk menjadikan Sertifikat Hak Milik sebuah tanah. Dan kalau ada warga mengurus Sertifikat kemudian sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, lalu dimana letak penipuan atau penggelapannya,” tandas Syaiful Anwar.
Anehnya, lanjut Advokat PERADI ini, meski sertifikat dari lima orang tersebut sejak dahulu sudah diserahkan kepada masing-masing warga, tetapi tiba-tiba mereka melaporkan Kades Muji Damai ke Polres Kediri dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
“Kalau sertifikat milik lima warga itu sudah diserahkan kepada masing-masing sejak lama, sebelum pelaksanaan Pilkades Bendosari digelar, anehnya mereka koq melakukan pelaporan seperti itu. Sebenarnya apa motif pelaporan mereka,” tanyanya.
Ditambahkan Syaiful Anwar, akibat laporan warga tersebut, sehingga kliennya merasa dirugikan, dan nama baiknya telah dicemarkan.
“Kalau difikir secara nalar bahwa klien saya telah melakukan penipuan kepada warga, maka tidak mungkin dia terpilih kembali untuk jabatan kedua kalinya. Buktinya pada Pilkades kemarin beliau terpilih lagi,” tegasnya.
(Team)