INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Demokrasi Rakyat Bawa Indonesia (LSM DRBI) mendesak Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audit investigasi terhadap penggunaan mushola sebagai ruang kelas di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Ketua Umum LSM DRBI, Andikar, menyatakan pada Kamis (29/8/2024) bahwa SMK merupakan institusi pendidikan menengah yang dirancang untuk mempersiapkan siswa untuk bekerja di bidang tertentu. Dia menekankan bahwa pendirian SMK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010, yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Andikar menjelaskan bahwa penggunaan mushola sebagai tempat kegiatan belajar mengajar di SMK adalah hal yang membingungkan, mengingat mushola hanya memiliki satu ruangan sementara SMK memiliki beberapa kelas dan tempat praktik. “Kami dari LSM DRBI mendesak Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan audit terhadap SMK yang menggunakan mushola sebagai ruang belajar,” ujarnya.
Andikar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi isu ini sampai tuntas. Jika ditemukan indikasi korupsi, LSM DRBI tidak ragu untuk melaporkannya ke ranah hukum. “Jika ada potensi kerugian negara, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut,” tegas Andikar.