INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat GMBI Dewan Pimpinan Distrik Kabupaten Indramayu, pada kamis (12/3/2020) mendesak inspektorat kabupaten Indramayu agar mengaudit dana desa.
Ketua Dewan Pimpinan Distrik LSM GMBI Kabupaten Indramayu, Ono Cahyono.mengatakan.pada hari ini kami menyerahkan data data hasil Investigasi KSM ke Inspektorat Indramayu.Karena kami menduga adanya Indikasi Penyelewengan Dana Desa.
Selain itu kata dia, pihaknya juga mendorong Inspektorat untuk melakukan Audit Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan Tahun anggaran 2019.
Lebih lanjut.Ono.menjelaskan.
“Dalam investigasi kita, pihak kepala desa (kuwu) tidak berkenan memberikan bantuan informasi terkait hal tersebut, terkesan kepala desa (kuwu) menutupi dan tidak terbuka dalam memberikan informasi,” katanya.
Ono.mengatakan.
“Kalau tidak ada indikasi penyelewengan kenapa tidak terbuka, tentu ada sesuatu yang tidak beres, sehingga ada ketakutannya.”
dianggap telah melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam Undang-Undang tersebut kata dia, disebutkan pemerintahan desa yang profesional, efesien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, dan meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa.
“Kita juga setelah ada hasil Audit dari Inspektorat akan melaporkan penyalahgunaan dana desa ini ke penegak hukum Polres Indramayu.
Ono. berharap Inspektorat segera mengaudit dugaan tersebut untuk menyelamatkan keuangan Negara. “Jangan kita biarkan tikus-tikus itu berkeliaran untuk mencuri uang rakyat,” harapnya.
Ono. menambahkan. Bila waktu yang sudah di sepakati oleh Insfektorat, tidak ada hasil Audit. Kami akan datang kembali untuk orasi.pungkasnya. (Jas)