LSM GMBI Indramayu Akan Polisikan Oknum Penjual Ijazah Paket C

- Redaksi

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Foto Ono Cahyono Ketua DPD LSM GMBI Kabupaten Indramayu – Jaya Sutono Radar Bangsa

Foto Ono Cahyono Ketua DPD LSM GMBI Kabupaten Indramayu – Jaya Sutono Radar Bangsa

INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Dewan Pimpinan Distrik Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (DPD LSM GMBI). akan Polisikan Oknum Penjual Ijazah Paket C.

Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Distrik Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (DPD LSM GMBI) Kabupaten Indramayu, Ono Cahyono. Pada Senin (7/11/2022) Mengatakan. Oknum Penjual Ijazah Paket C, itu. melanggar Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,”ucapnya.

Baca Juga  Anggota DPRD Jatim Dukung Kejari Lamongan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Jangan Mandul

Lebih Lanjut, Ono, mengungkapkan. Masyarakat, sebagai pemangku kepentingan pendidikan juga perlu terlibat sebagai pengendalian sosial. Apabila masyarakat mengetahui ada praktik penjualan ijazah, segera melapor. Begitu pula, dengan kalangan pers yang dapat melakukan investigasi menguak praktik Penjualan ijazah,” ungkapnya.

Baca Juga  Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Kades di Lamongan Dijebloskan ke Penjara

Menurutnya, bahwa diperlukan dilakukan penindakan tegas terhadap PKBM yang tidak menjalankan proses yang benar demi untuk meningkatkan marwah bangsa Indonesia,” ujarnya.

Ono. menambahkan, asalah Penjualan ijazah. Perlu dengan penegakan hukum yang kuat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 67 mengatur bahwa; perseorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan yang memberikan Ijazah tanpa hak, dipidana dengan pidana paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda Paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar),” pungkasnya.

Baca Juga  Bupati Indramayu Responsif, Tinjau Langsung Permasalahan Irigasi Petani

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB