INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Dewan Pimpinan Distrik Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (DPD LSM GMBI). akan Polisikan Oknum Penjual Ijazah Paket C.
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Distrik Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (DPD LSM GMBI) Kabupaten Indramayu, Ono Cahyono. Pada Senin (7/11/2022) Mengatakan. Oknum Penjual Ijazah Paket C, itu. melanggar Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,”ucapnya.
Lebih Lanjut, Ono, mengungkapkan. Masyarakat, sebagai pemangku kepentingan pendidikan juga perlu terlibat sebagai pengendalian sosial. Apabila masyarakat mengetahui ada praktik penjualan ijazah, segera melapor. Begitu pula, dengan kalangan pers yang dapat melakukan investigasi menguak praktik Penjualan ijazah,” ungkapnya.
Menurutnya, bahwa diperlukan dilakukan penindakan tegas terhadap PKBM yang tidak menjalankan proses yang benar demi untuk meningkatkan marwah bangsa Indonesia,” ujarnya.
Ono. menambahkan, asalah Penjualan ijazah. Perlu dengan penegakan hukum yang kuat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 67 mengatur bahwa; perseorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan yang memberikan Ijazah tanpa hak, dipidana dengan pidana paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda Paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar),” pungkasnya.