LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dua pekan lebih pasca demonstrasi yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Emansipasi dan Aspirasi dan Masyakat (JERAT) Lamongan atas dugaan banyaknya korupsi, disinyalir melibatkan sejumlah oknum Dinas dan Bupati Lamongan, saat ini masih menunggu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
” Kami menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Lamongan tempo lalu dan saat ini, kami masih menunggu Sprindik dari KPK. Lanjutnya, kami sudah melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK pada tanggal 11 September 2020 lalu tanggal 17 November 2020 kami lakukan demonstrasi,” terang Miftah Zaeni Ketua DPP LSM JERAT, Selasa (01/12)
Dikatakannya, pihak LSM JERAT menunggu reaksi KPK untuk turun ke Kabupaten Lamongan untuk mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi melibatkan beberapa dinas di Lamongan. Menurutnya sejak Bupati Lamongan Fadeli memimpin Lamongan selama dua periode dugaan banyak adanya kebocoran – kebocoran uang rakyat dan seakan – akan kebal hukum
“Kami menunggu reaksi KPK turun ke Lamongan dan Kami juga menunggu kapan KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan beberapa dinas di Lamongan,” harapnya
Ditegaskan, jika setelah pelaporan tidak ada reaksi dari pihak KPK, maka LSM JERAT beserta aktivis Lamongan akan segera menggelar aksi demonstrasi ke Gedung KPK di Jakarta.
Ketika ditanya sampai kapan menunggu Sprindik dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta soal laporan tanggal 11 September 2020. Miftah menegaskan, Sprindik akan disampaikan setelah Pilkada Serentak di Lamongan.
Seperti yang diketahui puluhan masa yang mengatasnamakan LSM Jerat melakukan demonstrasi di depan kantor Bupati, Selasa ( 17/11) lalu menuntut penegak hukum agar mengusut tuntas 7 kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lamongan Fadeli. Ini dosa-dosa Bupati Lamongan yang dituding terlibat skandal dugaan korupsi diantaranya, kegiatan pekerjaan pembangunan Puskesmas Karangkembang Babat tahun 2018 senilai Rp 9,4 Miliar ada indikasi Mark Up (penggelembungan) dan kecurangan anggaran yang berakibatkan negara dirugikan minimal Rp 1.561.472.727 dan maksimal Rp 2.795.831.013.
Pada kegiatan pekerjaan tersebut ada dugaan pengurangan pengerjaan pengeboran strauss rumah pompa, pengurangan pekerjaan pada beton atap unit Unit Gawat Darurat (UGD). Lanjutnya, LSM Jerat menemukan ada pengurangan pada pekerjaan pagar samping sambatan depan (Box Culvert), AC, bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi kecurangan pada pekerjaan lainnya dan tender dimenangkan oleh PT Pilar Abadi milik H Mardi, namun, dalam praktek dikerjakan oleh saudara Dodon.
“Pada tahun 2019 dianggarkan lagi melalui satuan kerja Dinas Kesehatan dengan anggaran Rp 9.350.000.000 dari hasil lelang pemenang dengan harga Rp 8.350.630.394. Tidak menutup kemungkinan juga terjadi Mark Up seperti tahun sebelumnya yang tendernya dimenangkan oleh CV. Kharisma Cipta Abadi yang beralamat di Jalan Kinameng Indah Nomor 18 Lamongan Jawa Timur.
Selain itu, dugaan pungutan liar (pungli) melalui Camat se Kabupaten Lamongan juga terjadi, dengan cara meminta uang senilai Rp 1,6 juta pada para Kepala Desa (Kades) dengan alasan diberikan kepada Kejaksaan dengan dalih agar tidak dipermasalahkan penggunaan anggaran Dana Desa (DD).
Untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamongan diduga juga meminta jatah dari anggaran proyek-proyek Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2020 ke Desa Se- Lamongan dengan prosentase 15% – 25%. Dari pengakuan beberapa sumber, hal itu dilakukan atas dasar perintah dari Kepala Dinas PMD. Maka hal tersebut terindikasi juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Sedangakan untuk kebociran anggaran/ Dana Covid-19 tahun 2020 juga terindikasi di Mark Up, baik pengadaan barang dan jasa juga pelaksanaannya. Indikasi-indikasi tersebut dibuktikan tidak dilibatkannya seluruh wakil rakyat DPRD Kabupaten Lamongan terkait penganggaran dan pengawasan penggunaan anggaran tersebut. Hasil refocusing maupun yang lainnya sebesar Rp 200.177.755.000. Dalam hal ini yang seharusnya bertanggung jawab sepenuhnya adalah Bupati Lamongan yang juga sebagai Kepala Daerah selaku Ketua Gugus Tugas (Satgas) Covid-19.
” Kasus pengadaan barang dan jasa RSUD dr. Soegiri Lamongan tahun 2015-2017 sesuai surat perintah penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : Sprin.Lidik-74/01/05/2018 yang terindikasi ada kecurangan dan Mark Up, berupa janji terkait pengadaan barang dan jasa.
Penanganan atas dugaan korupsi Kas keuangan dan kredit fiktif Bank Daerah Lamongan (BDL) di Polda Jatim dengan laporan masyarakat tanggal 17 Juli 2020 dan terbit surat perintah Nomor : Sprin/1344/VII/RES 3.3/2020/Ditreskrimsus tanggal 09 Juli 2020.
Ditekankan ke semua perkara tersebut ada tindak lanjut kembali, sebagai upaya proses hukum dalam mengusut dan meminta kejelasan serta keseriusan penanganan kasus agar ada sebuah kepastian hukum yang jelas.
(RB)