JOMBANG, RadarBangsa.co.id – Mantan kepala desa Sumberagung, kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sodikin, dilaporkan oleh LSM Raeclassering Indonesia ke Kejasaan Negeri Jombang. Pasalnya yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak korupsi Tanah Kas Desa ( TKD ) berupa tukar guling.
Dalam pelaporannya itu, tanah kas desa yang berupa tukar guling seluas 2 Ha. Seperti yang diungkapkan oleh Imam Akbar. ” Ada 17 titik dan luasnya sekitar 2 Ha, ungkapnya Senin (07/10/2019) kemarin.
Imam menjelaskan, tanah kas desa yang diduga diselewengkan oleh mantan kades Sumberagung imbas dari pembangunan jalan tol yang menerjang tanah kas desa terkait konpensasi ganti rugi. “Namun dalam ganti rugi tanah kas desa tersebut, dibelikan lagi sebagai penganti atau tukar gulingnya oleh mantan kades Sumberagung. Akan tetapi, ada indikasih terhadap penyelewengan terhadap tukar gulung tanah kas desa yang tidak sesuai dengan realita atau reasisasi yang ada di lapangan yang jelas atau nyata. jelas Imam.
Imam berharap, dalam kasus yang dilaporkannya, sesegera mungkin melakukan penyelidikan dan kami berharap juga permasalahan ini segera diproses secara hukum, tandas Imam.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Herry Rahmat, saat dikonfirmasi hanya membenarkan adanya pelaporan terkait dugaan korupsi tanah kas desa, ya mas ada singkatnya. ( Budiono )