MALANG, RadarBangsa.co.id – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang beranggota 4 (Empat) Mahasiswa diketuai oleh Yandita Fardhan, mengadakan Sosialisasi pada acara Bazzar Clothing BaBeBo Carnival di Kota Malang. (09/06)
Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan memberikan penjelasan tentang Perseroan Terbatas (PT). Kemudian bagaimana tata cara dan syarat-syarat untuk mendaftarkan UMKM sebagai PT Perseroan Terbatas, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bisa membuka wawasan baru terhadap masyarakat pelaku UMKM untuk lebih maju mendirikan usahanya sebagai Perseroan Terbatas (PT).
Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Gelar sosialisasi terhadap Usaha Mikro Kecil dan menengah, guna memberikan cara untuk mendaftarkan PerseroanTerbatas (PT). yang masuk kedalam mata kuliah Pendidikan dan pelatihan Kemahiran Hukum II ini, yang di bimbing oleh dosen pembimbing Nur Amalina Putri Adytia, S.H. dalam melakukan kegiatan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dimiliki oleh Ahmad Nasihun yang bergerak dibidang Clothing bernama “Subur Clothing Style”.
Pelaku usaha yang menggunakan ijin PT adalah sebuah badan usaha yang didirikan berdasarkan aturan di Indonesia, yakni UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (arti PT).
Di Indonesia, ada berbagai jenis bentuk ijin badan usaha. Namun yang paling umum adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas atau PT dan bentuk badan usaha lainnya yang diakui yakni seperti, CV, hingga koperasi.
merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2007.
Modal pendirian perseroan terbatas atau PT adalah ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia. Dari modal minimal PT tersebut, sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh. Kendati demikian, dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja terbaru, ada kelonggaran dalam ketetapan modal minimum.
Menurut Ahmad Nasihun mengatakan, “Dengan adanya sosialisasi yang di lakukan oleh adik-adik mahasiswa dari UMM Universitas Muhammadiyah Malang ini semoga membawa banyak manfa’at, salah satunya adalah bagaimana cara mengurus legalitas usahanya.
Ditambahkan Ahmad Nasihun, juga mengatakan bahwa baru-baru ini di hantui oleh rasa takut yang luar biasa, dengan adanya usahanya yang semakin maju pesat namun tidak memiliki legalitas yang jelas,tambahnya
Dengan adanya sosialisasi ini Ahmad Nasihun, merasa plong hatinya, dan sangat bersyukur karena untuk berusaha untuk mencari tau bagaimana caranya dalam pengurusan PT tersebut.ungkapnya.