LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang mahasiswi berinisial SDN (21) dari Lamongan menjadi korban pemerkosaan di kamarnya sendiri. Mahasiswi yang tinggal di Kecamatan Lamongan Kota ini diperkosa oleh AAF (29), pria asal Dusun Tengginah, Desa Pangtonggal, Kecamatan Propo, Kabupaten Pamekasan, yang tinggal di kos-kosan milik korban.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat kejadian, korban sedang bersiap untuk tidur di kamarnya. Tiba-tiba, tersangka AAF masuk ke kamar korban dengan alasan untuk mengambil ponselnya yang sedang diisi daya.
Tanpa diduga, tersangka langsung menutup dan mengunci pintu kamar, lalu mendekati korban. Dalam hitungan detik, tersangka mendorong dan menindih korban.
“Korban sempat melawan, namun tersangka memaksa dan mengancam korban dengan kekerasan,” ujar Ipda Andi Nur Cahya, Rabu (28/5/2024).
Meskipun korban berusaha melawan, usahanya sia-sia karena tubuh tersangka yang besar membuat korban tidak mampu melakukan perlawanan.
Setelah melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di kamarnya dalam keadaan trauma. Atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan melaporkannya ke Polres Lamongan.
Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap tersangka AAF.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan terancam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,” tutup Ipda Andi Nur Cahya.