JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di platform media sosial X (dulu Twitter).
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan pers kepada awak media, Minggu malam (11/5).
“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya dan orang tua, serta menunjukkan adanya itikad baik dari yang bersangkutan dan keluarganya untuk meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi,” ujar Trunoyudo.
SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penetapan status hukum tersebut didasarkan pada laporan polisi Nomor: LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 dan mulai menjalani masa tahanan sehari setelahnya.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi dan lima ahli. Sejumlah barang bukti juga telah disita dan dianalisis melalui forensik digital. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti yang dimiliki cukup untuk menjerat SSS sebagai tersangka.
Kendati demikian, penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan serta aspek masa depan akademik tersangka.
“Penangguhan penahanan ini juga didasari pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” tambah Trunoyudo.
Pihak keluarga dan kuasa hukum SSS juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terdampak dalam polemik publik akibat unggahan kontroversial tersebut.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin