LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Diduga melakukan judi online, 5 pria di Lumajang di amankan Polsek Kota Polres Lumajang.
Terduga tersangkanya adalah berinisial SA, AR, dan AB, ketiganya warga kelurahan Rogotrunan. Sedangkan inisial WI, warga kelurahan Tompokersan, dan NA warga Ditrotrunan.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K., M.H menyampaikan, Satreskrim Polres Lumajang dan Polsek Kota telah melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian, yang diduga menggunakan teknologi digital.
“Ada dua jenis judi yang dilakukan tersangka, diantaranya sidney dan online slot. Untuk judi sidney dilakukan oleh 3 orang,” ungkapnya pada awak media saat gelar konferensi pers, Selasa (20/9/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, Handphone, bukti tranfer, ATM, kartu, uang, dan rekapan penombok.
“Tiap transaksi, Para tersangka bisa sampai 250 ribu, bahkan ada yang mengaku tidak pernah menang, tapi tetap kita amankan, biar ada efek jera dan bisa untuk pelajaran bagi pelaku lain,”ujar Kapolres.
Kelima pelaku dijerat Undang-Undang No 19 Tahun 2015 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Polres Lumajang, dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, dengan denda Rp 15 Milyar,” pungkas AKBP Dewa.