Mantan Komisioner BPKN Gugat Pengelola Parkir BG Junction Diduga Langgar Perwali

- Redaksi

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Komisioner BPKN sekaligus Ketua YLPK Jatim, Drs. M Said Sutomo (Foto : Dok)

Mantan Komisioner BPKN sekaligus Ketua YLPK Jatim, Drs. M Said Sutomo (Foto : Dok)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Drs. M. Said Sutomo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap pengelola parkir di pusat perbelanjaan BG Junction Surabaya yaitu PT Centre Park Citra Corpora (Tergugat I), PT. Sentra Supel Perkasa (Tergugat II), Dinas Perhubungan Kota Surabaya Cq. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Kota Surabaya dan Walikota Surabaya sebagai Turut Tergugat terus bergulir.

“Tadi saya sidang mediasi di PN Surabaya. Resume mediasi sudah saya buat dan serahkan,” ungkap Penggugat yang karib disapa Said tersebut, Selasa 12 September 2023.

Baca Juga  Perjudian Online Dibrantas Polresta Sidoarjo, Enam Pelaku Berbeda Tempat Diamankan

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim ini menambahkan bila dirinya pada hari Selasa pekan depan akan menghadiri sidang mediasi lagi.

“Mediasi tadi saya menolak karena prinsip T—1 (Tergugat I) tidak hadir. Karena tolak akan dipanggil lagi atas beban biaya Penggugat, ya tidak apa-apa,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, awak media ini masih berupaya konfirmasi kepada para Tergugat dan Turut Tergugat terkait gugatan perdata PMH yang diajukan oleh mantan Komisioner BPKN tersebut.

Baca Juga  Bancawawalkot Surabaya Armuji Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Kampung di Tengah Pandemi

Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan yang diajukan mantan Komisioner BPKN periode 2020-2023 ini teregister dengan nomor perkara 726/Pdt.G/2023/ PN Sby.

Isi petitumnya diantaranya berbunyi menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan Tergugat I (PT Centre Park Citra Korpora Surabaya) melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Restribusi Khusus Parkir jo Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelanggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

Selanjutnya menyatakan Turut Tergugat II (Walikota Surabaya) yang dengan sengaja membiarkan dan tidak melakukan pengawasan kepada Tergugat-I (Dinas Perhubungan Kota Surabaya Cq. UPT Perparkiran Kota Surabaya) dalam pengelolaan parkir di Mall BG Junction merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga  Satreskrim Polres Demak Tangkap Pencuri Spesialis Barang Dalam Mobil

Kemudian menghukum Tergugat-I untuk membayarkan selisih tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan kepada Pemerintah Kota Surabaya (Kas Daerah) terhitung sejak Tergugat-I melakukan pengenaan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Perwali Nomor 30 Tahun 2018 diberlakukan sebesar Rp 8.640.000.000 (delapan miliar enam ratus empat puluh juta rupiah).

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB