SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Drs. M. Said Sutomo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap pengelola parkir di pusat perbelanjaan BG Junction Surabaya yaitu PT Centre Park Citra Corpora (Tergugat I), PT. Sentra Supel Perkasa (Tergugat II), Dinas Perhubungan Kota Surabaya Cq. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Kota Surabaya dan Walikota Surabaya sebagai Turut Tergugat terus bergulir.
“Tadi saya sidang mediasi di PN Surabaya. Resume mediasi sudah saya buat dan serahkan,” ungkap Penggugat yang karib disapa Said tersebut, Selasa 12 September 2023.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim ini menambahkan bila dirinya pada hari Selasa pekan depan akan menghadiri sidang mediasi lagi.
“Mediasi tadi saya menolak karena prinsip T—1 (Tergugat I) tidak hadir. Karena tolak akan dipanggil lagi atas beban biaya Penggugat, ya tidak apa-apa,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, awak media ini masih berupaya konfirmasi kepada para Tergugat dan Turut Tergugat terkait gugatan perdata PMH yang diajukan oleh mantan Komisioner BPKN tersebut.
Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan yang diajukan mantan Komisioner BPKN periode 2020-2023 ini teregister dengan nomor perkara 726/Pdt.G/2023/ PN Sby.
Isi petitumnya diantaranya berbunyi menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan Tergugat I (PT Centre Park Citra Korpora Surabaya) melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Restribusi Khusus Parkir jo Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelanggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Selanjutnya menyatakan Turut Tergugat II (Walikota Surabaya) yang dengan sengaja membiarkan dan tidak melakukan pengawasan kepada Tergugat-I (Dinas Perhubungan Kota Surabaya Cq. UPT Perparkiran Kota Surabaya) dalam pengelolaan parkir di Mall BG Junction merupakan perbuatan melawan hukum.
Kemudian menghukum Tergugat-I untuk membayarkan selisih tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan kepada Pemerintah Kota Surabaya (Kas Daerah) terhitung sejak Tergugat-I melakukan pengenaan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Perwali Nomor 30 Tahun 2018 diberlakukan sebesar Rp 8.640.000.000 (delapan miliar enam ratus empat puluh juta rupiah).