SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Salah satu pedagang aki di Kendungdoro yang menjual aki merek GS (Gold Star Sealed MF dan Grand Sonic Premium) yang diduga palsu atau abal-abal karena menyerupai aki merek terkenal GS Astra mengaku mengambil langsung dari Distributor di Jakarta.
“Kita tidak tahu pabriknya dimana. Saya ambil langsung dari Distributor di Jakarta, jadi tidak melalui sales pabriknya,” aku wanita karyawan toko aki tersebut yang menolak disebutkan namanya, Senin (14/8/2023).
Ia mengklaim aki Gold Star yang dijualnya sudah SNI. Sedangkan untuk harga jualnya, wanita ini menerangkan tergantung tipenya.
“Kalau aki Gold Star untuk sepeda motor harga jualnya Rp 250 ribu,” ujarnya.
Pihak toko kata wanita ini tidak pernah menyuruh konsumen untuk membeli aki Gold Star, melainkan tergantung permintaan konsumen.
“Menurut saya aki Gold Star itu bukan palsu dan bukan produk impor,” tutupnya.
Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Drs. M. Said Sutomo mengingatkan ada hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha (produsen, importir, agent, atau pengecer) barang dan/jasa yaitu hak bagi konsumen mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur.
“Sehingga pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur tentang jaminan barang dan atau jasa yang diperdagangkan,” tegas Said, panggilan karibnya, Rabu (15/8/2023).
Ia menambahkan pelaku usaha dilarang berbohong atau tidak jujur, apalagi menipu daya konsumen, karena menurutnya sanksinya berat bisa diancam pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pria yang juga menjabat sebagai Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini mengatakan YLPK Jatim sudah menerima dan menindaklanjuti pengaduan salah seorang konsumen aki kendaraan bermotor merek Gold Star dan Grand Sonic yang diduga palsu alias abal-abal tersebut.
Said memastikan pihaknya telah menyurati ke pihak terkait yakni Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Divisi Pelayanan Hukum HKI Kanwil Kemenkumham Jatim, Badan Standarisasi Nasional dan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) BSP Surabaya untuk permohonan informasi mengenai aki Gold Star dan Grand Sonic.
Hal itu urai Said, panggilan karibnya, untuk mengetahui apakah aki Gold Star dan Grand Sonic itu palsu atau bukan.
“Kalau nanti terbukti palsu, pasti YLPK Jatim akan mengambil upaya hukum, baik pidana maupun perdata untuk melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha,” pungkasnya. bersambung