Masyarakat Kepentingan Diluar Mudik, Diperbolehkan Lintas Antar Rayon

- Redaksi

Rabu, 5 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Malang bersama unsur dinas terkait melakukan rakor, persiapan para warga Malang raya untuk mematuhi peraturan mudik lebaran. [ist]

Polresta Malang bersama unsur dinas terkait melakukan rakor, persiapan para warga Malang raya untuk mematuhi peraturan mudik lebaran. [ist]

MALANG KOTA, RadarBangsa.co.id – Kementrian perhubungan RI berkoordinasi dengan seluruh Polres se Indonesia dan Dinas Perhubungan serta Dinas terkait Di Kota Malang sendiri melalui Dishub dan Satlantas Polresta Malang Kota melakukan rakor virtual di NCC Balai Kota Malang (3/5/2021).

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengatakan, pemerintah pusat resmi melarang adanya mudik hingga skala lokal sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Hasil rakor masyarakat tak boleh melakukan mudik lokal maupun antar wilayah rayon, seperti Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu atau Malang Raya.

“Kita diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut (pelarangan mudik). Jadi mulai tanggal 6 sampai 17 Mei nanti tidak ada yang mudik, baik lokal maupun antar wilayah rayon. Intinya tidak ada mudik (Malang Raya),” jelasnya

Awalnya, Malang Raya masuk wilayah Rayon 3 dimana masyarakatnya diperbolehkan melintas setiap wilayah. Kasatlantas mengungkapkan, hasil rakor keputusan itu diralat. Tidak ada mudik skala lokal maupun interlokal di wilayah Malang Raya.
“Tidak ada mudik lokal dan mudik interlokal. Pantauan utamanya kita di Exit Tol (Madyopuro), karena diperintahkan disana.” ujarnya.

Satlantas Polresta Malang Kota menyiapkan, 6 Pos Pengamanan dan Layanan. Diantaranya, di PDAM lama (Blimbing), di Alun-Alun Kota Malang, Pasar Besar Kota Malang, kawasan Universitas Brawijaya (Soekarno-Hatta), Kacuk dan Exit Tol Madyopuro.

Ramadhan mengatakan, aturan ini diperbolehkan bagi warga Malang yang mempunyai kepentingan kegiatan lain , pastinya dengan syarat yang sangat ketat.

“Kalau ada kepentingan kegiatan diluar mudik, silahkan. Misalnya kerja ke Kabupaten Malang, itu boleh. Tapi dengan syarat yang harus dipenuhi, seperti surat-surat tugas dan surat pendukung lainya dari pimpinan masing -masing , tanda tangan basah dan berikut juga selalu membawa hasil rapid tes,” tandasnya

(Win)

Berita Terkait

Peringatan HKN 2024, Pj Gubernur Jatim Adhy Tegaskan Komitmen Kesehatan
Ribuan Pekerja Pabrik Furniture Sidoarjo Mantap Coblos Khofifah-Emil, Ajak Sukseskan Pilkada 2024 dengan Damai
Debat Terakhir Pilbup Lamongan Digelar di Surabaya
Dinas Perkim dan ATR/BPN Madiun Serahkan Sertifikat Elektronik Kawasan Hutan
Khofifah – Emil Siap Bangun Infrastruktur Jatim, Jadikan Gerbang Baru Nusantara dan Pusat Ekonomi Nasional
Doa Bersama Tim Pemenangan, Khofifah – Emil Siap Hadapi Debat Pamungkas Pilgub Jatim 2024
Kampanye Akbar Paslon Gubernur Khofifah-Emil dan Paslon Bupati Gus Barra-Mas Rizal Ramaikan Lapangan Lebak Sono
Masa Reses, Senator DPD RI Lia Istifhama Blusukan ke Ponpes Al Fatimah Bojonegoro
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:12 WIB

Peringatan HKN 2024, Pj Gubernur Jatim Adhy Tegaskan Komitmen Kesehatan

Kamis, 21 November 2024 - 08:38 WIB

Ribuan Pekerja Pabrik Furniture Sidoarjo Mantap Coblos Khofifah-Emil, Ajak Sukseskan Pilkada 2024 dengan Damai

Kamis, 21 November 2024 - 05:29 WIB

Debat Terakhir Pilbup Lamongan Digelar di Surabaya

Rabu, 20 November 2024 - 00:13 WIB

Dinas Perkim dan ATR/BPN Madiun Serahkan Sertifikat Elektronik Kawasan Hutan

Selasa, 19 November 2024 - 08:54 WIB

Khofifah – Emil Siap Bangun Infrastruktur Jatim, Jadikan Gerbang Baru Nusantara dan Pusat Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:05 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim

Selasa, 26 Nov 2024 - 06:59 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:50 WIB

M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kedir pelaku Curanmor (IST)

Hukum - Kriminal

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:42 WIB