MALANG KOTA, RadarBangsa.co.id – Kementrian perhubungan RI berkoordinasi dengan seluruh Polres se Indonesia dan Dinas Perhubungan serta Dinas terkait Di Kota Malang sendiri melalui Dishub dan Satlantas Polresta Malang Kota melakukan rakor virtual di NCC Balai Kota Malang (3/5/2021).
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengatakan, pemerintah pusat resmi melarang adanya mudik hingga skala lokal sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Hasil rakor masyarakat tak boleh melakukan mudik lokal maupun antar wilayah rayon, seperti Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu atau Malang Raya.
“Kita diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut (pelarangan mudik). Jadi mulai tanggal 6 sampai 17 Mei nanti tidak ada yang mudik, baik lokal maupun antar wilayah rayon. Intinya tidak ada mudik (Malang Raya),” jelasnya
Awalnya, Malang Raya masuk wilayah Rayon 3 dimana masyarakatnya diperbolehkan melintas setiap wilayah. Kasatlantas mengungkapkan, hasil rakor keputusan itu diralat. Tidak ada mudik skala lokal maupun interlokal di wilayah Malang Raya.
“Tidak ada mudik lokal dan mudik interlokal. Pantauan utamanya kita di Exit Tol (Madyopuro), karena diperintahkan disana.” ujarnya.
Satlantas Polresta Malang Kota menyiapkan, 6 Pos Pengamanan dan Layanan. Diantaranya, di PDAM lama (Blimbing), di Alun-Alun Kota Malang, Pasar Besar Kota Malang, kawasan Universitas Brawijaya (Soekarno-Hatta), Kacuk dan Exit Tol Madyopuro.
Ramadhan mengatakan, aturan ini diperbolehkan bagi warga Malang yang mempunyai kepentingan kegiatan lain , pastinya dengan syarat yang sangat ketat.
“Kalau ada kepentingan kegiatan diluar mudik, silahkan. Misalnya kerja ke Kabupaten Malang, itu boleh. Tapi dengan syarat yang harus dipenuhi, seperti surat-surat tugas dan surat pendukung lainya dari pimpinan masing -masing , tanda tangan basah dan berikut juga selalu membawa hasil rapid tes,” tandasnya
(Win)