Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Ketua Umum Lsm Siti Jenar Situbondo, Himbau APH Lebih Pro Aktif

SITUBONDO, RadarBangsa.co.id – Bagi kami LSM SITI JENAR di Momen Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember ini harus benar benar kita hayati tanpa harus saling menyalahkan dan melakukan Sensasi walau hanya sekedar turun ke jalan tanpa ada Solusi, Senin 9 Desember 2019.

Memang Harus kita akui, Korupsi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan rakyat sehari-hari. Meski hal itu jelas salah. Akan tetapi, lantaran sudah menjadi kebiasaan, ia dianggap sah untuk dilakukan.

Bacaan Lainnya

Korupsi yang dengan ganasnya menggerogoti segala pilar kehidupan bangsa sejak berpuluh-puluh tahun silam bahkan dikhawatirkan akan menjadi tradisi.

Meningkatnya Indeks perilaku Anti Korupsi masyarakat ialah Amunisi tambahan untuk kita sebagai NGO untuk Ikut membantu memberangus Korupsi. Itu harus menambah dan membakar semangat kita sebagai NGO, namun hal itu akan percuma jika prilaku para Elite masih saja bersimpang jalan. Semangat Anti Korupsi rakyat memang penting akan tetapi tekad dan kemauan elite untuk memerangi Korupsi jauh lebih penting.

Para Elite, terutama Aparat Penegak Hukum (APH) ialah ujung tombak pemberantasan Korupsi. Berbeda dengan rakyat, mereka punya kekuasaan yang diberikan negara untuk mencegah terjadinya Korupsi dan menindak pelaku Korupsi itu yg sudah tercatat di peraturan perundang-undangan kita maka di tangan merekalah sebenarnya nasib pemberantasan Korupsi di Republik ini lebih banyak bergantung.

Kita berharap para Elite mau belajar dari rakyat yang kian bersemangat untuk melawan Korupsi. Saya berharap jangan sia-siakan kewenangan yang melekat dengan cara-cara yang tak bertanggung jawab.

Para Aparat Penegak Hukum (APH) ialah orang-orang pintar yang kita percaya dapat memberantas Korupsi. Meski begitu, mereka tak boleh merasa pintar sendiri. Ketika ada upaya untuk membenahi Regulasi dan memperkuat landasan agar pemberantasan Korupsi lebih Efektif, tak semestinya ada Resistensi.

Kita menyambut baik semangat Anti Korupsi kian menguat dalam diri rakyat. Semangat itu pula yang seharusnya menggelora di dada para Elite dan para Aparat Penegak Hukum (APH) dan LSM / NGO sehingga usaha untuk membasmi korupsi di Republik ini bakal terealisasi nanti kedepannya.

Memang upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengikutsertakan masyarakat / LSM telah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption 2003, khususnya pada Pasal 13 disebutkan antara lain, bahwa masing-masing negara pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang semestinya, dalam kewenangannya dan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum Internalnya, meningkatkan partisipasi aktif perorangan dan kelompok di luar sektor publik, seperti masyarakat sipil, organisasi-organisasi non pemerintah (LSM / NGO) dan organisasi-organisasi berbasis masyarakat lainya.

Selanjutnya bagaimana pengaturannya dalam peraturan Perundang-undangan kita terhadap ruang yang diberikan kepada LSM / NGO dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan yang sangatlah tegas dalam Pasal 28 E ayat (3) bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluakan pendapat”, Ketetapan MPR–RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Di samping itu terdapat desakan yang kuat dari masyarakat yang menginginkan terwujudnya berbagai langkah nyata oleh pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dalam hal pemberantasan dan pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, memberikan kesempatan kepada masyarakat/LSM/ NGO untuk ikut berpartisipasi.

Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam bab V, khususnya pada pasal 41 dan pasal 42. Demikian pula halnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.

Secara lebih khusus peran serta masyarakat dalam hal ini lebih banyak dilakukan oleh LSM / NGO, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian agar LSM/ NGO memiliki ruang gerak dalam menjalankan fungsinya secara Efektif dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diharapkan kepada pemerintah untuk memberikan perhatian kepada LSM/ NGO mencakup antara lain :
Pertama – Adanya peraturan Perundang-undangan yang lebih konkrit tentang kedudukan/keberadaan, bagi LSM/ NGO untuk melakukan aktivitasnya.
Kedua – Adanya pengakuan/jaminan yang dirumuskan dalam peraturan Perundangan-undangan ataupun kebijakan pemerintah, bahwa LSM diberikan ruang yang jelas secara Independen dalam upaya pemberantasan korupsi. Ketiga – Menjamin akses LSM/NGO terhadap sumberdaya dari berbagai sumber untuk melaksanakan kegiatannya itu harapan saya di Hari Anti korupsi Sedunia Tahun 2019 ini, pungkas Ketua umum LSM SITI JENAR Eko febrianto (HD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *