Indonesia di umur yang hampir menyentuh 78 tahun ini telah melalui banyak proses perkembangan yang membawa Indonesia di kondisi sekarang ini. Pemerintah banyak melakukan pembangunan, mulai dari jalan tol hingga rencana membangun ibu kota baru dan akan menjadi pusat teknologi ramah lingkungan di Indonesia.
Tulisan ini bukan untuk mendukung ataupun menilai bagus buruknya kinerja pemerintahan saat ini. Tulisan ini ingin mengajak kepada seluruh pembaca untuk melihat lagi kondisi Indonesia hingga saat ini apakah sudah semakin dekat dengan cita-cita Pancasila atau malah semakin jauh dari cita-cita tersebut.
Dengan ini pembaca akan dilihatkan kembali peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi akhir-akhir ini ataupun kebijkan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintahan saat ini.
Pancasila sudah menjadi nilai-nilai pokok kehidupan bangsa dan menjadi dasar negara Indonesia. Pancasila adalah ukuran tercapainya cita-cita bangsa dalam mewujudkan atau menyelenggarakan pemerintahan ataupun hidup ditengah masyarakat.
Namun, dari tahun ketahun penerapan nilai-nilai Pancasila belum dapat diterapkan dengan maksimal dalam kehidupan masyarakat bahkan dalam penentu kebijakan. Berikut peristiwa yang bertolak belakang dari nilai-nilai Pancasila.
Ketuhanan yang maha Esa. Sila pertama ini mengandung arti bahwa bangsa Indonesia mengenal dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sila ini menghargai keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia, serta mendorong toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
Makna dari sila pertama ini adalah pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai agama, menjaga kerukunan antar umat beragama dan menghargai keberagaman agama di Indonesia. Melalui sila ini, Indonesia mengakui keberadaan Tuhan sebagai landasan moral dan moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun, beberapa waktu lalu sering terjadi pembubaran ibadah Gereja. Salah satunya dilakukan oleh salah satu oknum Ketua RT di Lampung pada Mei 2023 membubarkan Ibadah Gereja PGI. Peristiwa intoleransi seperti ini masih terus terjadi, hanya saja tidak terekam oleh media sosial. Hal ini sangat bertentangan dengan sila pertama diatas yang pada intinya menekankan cinta akan toleransi.
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila kedua ini menekankan pentingnya menghormati harkat dan martabat manusia. Setiap individu di Indonesia memiliki hak yang sama dan harus dihormati, tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan.
Makna dari sila kedua ini adalah pentingnya menghormati dan melindungi hak asasi manusia, menghormati harkat dan martabat setiap individu serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan di Indonesia.
Namun, masih ada juga penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang menjadi pukulan bagi Institusi Kepolisian. Masih banyak juga praktek-praktek yang tidak manusiawi seperti David Latumahina oleh anak salah satu pejabat negara.
Persatuan Indonesia. Sila ketiga ini mengajarkan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Prinsip ini mendorong rasa kebangsaan, menghargai keragaman budaya, suku dan bahasa yang ada di Indonesia, serta menghindari segala bentuk perpecahan atau perpecahan. Arti penting dari sila ketiga ini adalah pentingnya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, menghormati dan memperkaya keragaman budaya, serta menghindari separatisme yang dapat mengancam kemerdekaan negara, persatuan bangsa.
Namun masih ada kasus disintegrasi yang terjadi di masyarakat terutama baru-baru ini ramai seorang biksu yang dipanggil ‘botak’ oleh warga yang sedang mengambil videonya dan juga masih ada kasus KKB di Papua yang sudah menewaskan banyak orang. Peristiwa ini bisa menjadi ancaman bagi integritas bangsa bahkan bisa menjadikan awal runtuhnya Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sila keempat menekankan prinsip demokrasi dalam pemerintahan Indonesia. Prinsip ini mengajarkan bahwa kekuasaan adalah milik rakyat dan bahwa pemerintahan harus berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan menghormati hak-hak warga negara.
Signifikansi sila keempat ini adalah pentingnya penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip demokrasi, partisipasi aktif rakyat dalam pengambilan keputusan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Namun, masih ada UU Cipta Kerja yang tetap disahkan walau sejak awal sudah dinyatakan inkonstitusional terutama dalam partisipasi rakyat. Hal ini sudah ditentang oleh kalangan masyarakat, namun pemerintah tidak menggubris dan membiarkan undang-undang cipta Kerja ini tetap terbentuk.
Tidak ada perwakilan dari suara masyarakat yang dapat dijadikan patokan kemufakatan bersama atau demokrasi. Masih terlihat kesewenangan pemerintah dalam merumuskan dan mengesahkan undang-undang ini.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila kelima menekankan pentingnya menciptakan keadilan sosial di Indonesia.
Prinsip ini mempromosikan pemerataan kekayaan, perlindungan sosial bagi mereka yang membutuhkan, dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan. Makna dari sila kelima ini adalah pentingnya menciptakan sistem sosial yang adil, mengurangi kesenjangan sosial, melindungi mereka yang membutuhkan, dan melibatkan masyarakat dalam pembangunan negara.
Hingga saat ini masih ada permasalahan kesejahteraan guru hingga dosen diperguruan tinggi. Guru terutama guru honorer masih belum ditarah sejahtera dalam perekonomian.
Dari jam mengajar hingga tuntutan birokasi institusi dan universitas menjadikan kerja ganda yang memberatkan bagi guru dan dosen apalagi tidak diimbangi dengan upah yang pasti dan sepadan. Fenomena dan peristiwa di atas menunjukan dahwa Pancasila masih belum diterapkan atau bahkan dapat dikatan semakin ditinggalkan.
Pembahaasan setiap nilai Pancasila di ruang public bahkan oleh otoritas kekuasaan masih minim terjadi. Bangsa Indonesia saat ini dapat dikatakan krisis Pendidikan Pancasila. Perlu untuk diadakan Kembali Pendidikan Pancasila ataupun menekankan dan mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan maupun hidup bermasyarakat.