PASURUAN, Radarbangsa.co.id
Fungsi Satpam di sebuah perusahaan adalah sebagai Penjaga keamanan setiap aset yang di miliki perusahaan di dalam lingkungan perusahaan dari berbagai macam kejahatan baik dari internal maupun eksternal.
Namun satpam yang bertugas di PT. Inkasa ini tidak patut di contoh, karena satpam yang bernama Herdiyanto (30 THN) warga Jl. Wonokusumo Bulak Surabaya di gelandang ke Mapolsek Beji lantaran terbukti mencuri uang sebesar Rp. 10 juta di laci penyimpanan barang / uang ruangan karyawan bagian pajak PT. Inkasa, Desa Gunung Gansir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Dibawah pimpinan Kompol Ahmad Polsek Beji Polres Pasuruan telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Sebagaimana dalam pasal 363 Jo 53 KUHP, Jum’at (7/01/2022).
Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Suparlan, SH mengungkapkan. ” Awal kronologis Kejadian yakni Pada hari Senin tanggal 7 Januari 2022 sekira pukul 05.90 Wib. saat Pelapor selaku karyawan bagian pajak PT. Inkasa masuk kedalam ruangan kerja, mendapati bahwa laci penyimpanan barang/uang dalam keadaan rusak, seteleh dilakukan pengecekan diketahui uang tunai sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebelumnya disimpan didalam laci tersebut telah hilang, ” Ungkapnya.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Beji melakukan gerak cepat, Pemeriksaan dan Olah TKP serta Pulbaket di lapangan dengan cara Interogasi terhadap petugas jaga, selanjutnya bersama dengan Satpam perusahaan, Anggota Reskrim melakukan penggeledahan terhadap tas maupun barang bawaan Karyawan yang bekerja shif malam, dan dalam penggeledahan tersebut kemudian diketemukan uang dengan total sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang telah hilang berada didalam Jok Sepeda motor milik Tersangka Herdiyanto.
Dalam pemeriksaan Tersangka Herdiyanto menerangkan bahwa pencurian dilakukan dengan cara mencongkel kunci laci penyimpanan uang dengan menggunakan Gunting, setelah laci terbuka selanjutnya mengambil uang yang berada di dalamnya dan selanjutnya menyembunyikan uang hasil pencurian di dalam Jok Sepeda motor Honda Revo No.Pol.: L-3034-PR miliknya.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Suparlan, SH membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan diwilayah Beji tersebut, saat ini kasus tersebut terus dikembangkan dan saat ini sudah masuk proses penyidikan, dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.