Mengangkut 79 Bal Rokok Tanpa Pita Cukai, Warga Sumenep Dijebloskan Penjara Oleh Kejari Lamongan

- Redaksi

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ya'qub (37) warga Dusun Sema RT 01 RW 03 Desa Gapura Tengah Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Madura hari ini, Kamis (3/8) dijebloskan ke jeruji besi

Ya'qub (37) warga Dusun Sema RT 01 RW 03 Desa Gapura Tengah Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Madura hari ini, Kamis (3/8) dijebloskan ke jeruji besi

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Ya’qub (37) warga Dusun Sema RT 01 RW 03 Desa Gapura Tengah Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Madura hari ini, Kamis (3/8) dijebloskan ke jeruji besi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Tersangka dikirim ke Lapas Kelas II B Lamongan terkait Tindak Pidana di bidang Cukai. Karena mengangkut 79 bal barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Flash Bold dan 80 bal barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Flash Mild yang tidak dilekati pita cukai.

Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby menjelaskan, tersangka telah dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (T-7) Nomor : Print – 564/M.5.36/ Ft.3/08/2023 tanggal 03 Agustus.

“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap !!) dari dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait Tindak Pidana di bidang Cukai,” ujar Kasi Intel Kejari Lamongan, MHD Fadly Arby kepada duta.co, Kamis (3/8).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan itu menyatakan, bahwa tersangka pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023 lalu sekira pukul 04.00 WIB tepatnya di Deket Jalan Raya Gresik-Lamongan telah ditindak oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur.

“Tersangka ditindak oleh petugas Bea Cukai karena mengangkut 79 bal barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Flash Bold dan 80 bal barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Flash Mild yang tidak dilekati pita cukai menggunakan mobil Toyota Avanza
warna hitam dengan Nopol B 1755 NOV,” terang Fadly sapaan akrabnya.

Oleh tersangka, kata Fadly, rokok-rokok yang tanpa dilekati dengan pita cukai tersebut didapatkan dari saudara yang bernama Dana, dan dikirimkan kepada kepada seseorang di Indramayu Jawa Barat.

“Pasal yang disangkakan, kesatu :Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” ucapnya.

Kedua, sambung dia, Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Tersangka sebelumnya juga sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas Polres Sidoarjo mulai 09 Juni 2023 lalu. Saat ini yang bersangkutan dilakukan penahanan di Lapas Lamongan selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Kasi Intel yang baru saja dilantik Kamis (27/7) lalu menggantikan Condro Maharanto itu mengungkapkan, berdasarkan Pasal 21 KUHAP Syarat Subyektif penahanan 20 hari itu dikhawatirkan akan melarikan diri. Tersangka dapat mengulangi perbuatannya, tersangka dapat menghilangkan atau merusak barang bukti.

Menurut Fadly, tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan terhadap tersangka adalah tindak pidana cukai, ancamannya yakni pidana 5 tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP). Total barang bukti 318.000 batang berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai.

“Total kerugian negara dalam atas Pungutan Cukai dan PPN Hasil Tembakau yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp. 212.742.000 ditambah Rp. 39.509.910, jadi total kessluruhan yakni Rp. 252.251.910,” tandasnya.

Berita Terkait

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Pria Asal Lamongan Ditangkap Setelah Curi Sepeda Motor Temannya Sendiri

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru