Mengangkut 79 Bal Rokok Tanpa Pita Cukai, Warga Sumenep Dijebloskan Penjara Oleh Kejari Lamongan

Ya'qub (37) warga Dusun Sema RT 01 RW 03 Desa Gapura Tengah Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Madura hari ini, Kamis (3/8) dijebloskan ke jeruji besi

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Ya’qub (37) warga Dusun Sema RT 01 RW 03 Desa Gapura Tengah Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Madura hari ini, Kamis (3/8) dijebloskan ke jeruji besi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Tersangka dikirim ke Lapas Kelas II B Lamongan terkait Tindak Pidana di bidang Cukai. Karena mengangkut 79 bal barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Flash Bold dan 80 bal barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Flash Mild yang tidak dilekati pita cukai.

Bacaan Lainnya

Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby menjelaskan, tersangka telah dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (T-7) Nomor : Print – 564/M.5.36/ Ft.3/08/2023 tanggal 03 Agustus.

“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap !!) dari dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait Tindak Pidana di bidang Cukai,” ujar Kasi Intel Kejari Lamongan, MHD Fadly Arby kepada duta.co, Kamis (3/8).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan itu menyatakan, bahwa tersangka pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023 lalu sekira pukul 04.00 WIB tepatnya di Deket Jalan Raya Gresik-Lamongan telah ditindak oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur.

“Tersangka ditindak oleh petugas Bea Cukai karena mengangkut 79 bal barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Flash Bold dan 80 bal barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Flash Mild yang tidak dilekati pita cukai menggunakan mobil Toyota Avanza
warna hitam dengan Nopol B 1755 NOV,” terang Fadly sapaan akrabnya.

Oleh tersangka, kata Fadly, rokok-rokok yang tanpa dilekati dengan pita cukai tersebut didapatkan dari saudara yang bernama Dana, dan dikirimkan kepada kepada seseorang di Indramayu Jawa Barat.

“Pasal yang disangkakan, kesatu :Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” ucapnya.

Kedua, sambung dia, Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Tersangka sebelumnya juga sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas Polres Sidoarjo mulai 09 Juni 2023 lalu. Saat ini yang bersangkutan dilakukan penahanan di Lapas Lamongan selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Kasi Intel yang baru saja dilantik Kamis (27/7) lalu menggantikan Condro Maharanto itu mengungkapkan, berdasarkan Pasal 21 KUHAP Syarat Subyektif penahanan 20 hari itu dikhawatirkan akan melarikan diri. Tersangka dapat mengulangi perbuatannya, tersangka dapat menghilangkan atau merusak barang bukti.

Menurut Fadly, tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan terhadap tersangka adalah tindak pidana cukai, ancamannya yakni pidana 5 tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP). Total barang bukti 318.000 batang berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai.

“Total kerugian negara dalam atas Pungutan Cukai dan PPN Hasil Tembakau yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp. 212.742.000 ditambah Rp. 39.509.910, jadi total kessluruhan yakni Rp. 252.251.910,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *