SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kehadiran Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS) Chrisman Hadi dalam acara Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menjadi bukti diakuinya DKS oleh pemerintah pusat. Berbanding terbalik dengan DKS yang sekarang tak diakui pemkot surabaya.
Chrisman hadir dalam jaring aspirasi oleh Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja pada Rabu (29/6) di DoubleTree Hotel by Hilton, Surabaya.
Menurut keterangan resmi di website Kementerian Sekretaris Negara, DKS diundang bersama beberapa organisasi lain mewakili kelompok industri kreatif yang ada di Surabaya. Ada juga kelompok serikat pekerja, asosiasi kepala desa, juga ada organisasi mahasiswa.
Dalam kesempatan itu, Chrisman mengapresiasi implementasi UU Cipta Kerja. Dia menyampaikan bahwa terlepas dari segala kontroversi, UU Cipta Kerja menjadi sentimen positif bagi masyarakat.
“Dapat dilihat dari perubahan pasal terkait pelayanan publik. Di dalam UU Cipta Kerja dipersingkat menjadi 5 hari yang tadinya 10 hari. Saya kira ini merupakan salah satu langkah perlindungan terhadap rakyat. Rakyat jadi memiliki bargaining position,” ujarnya.
Lebih lanjut Chrisman menceritakan pengalaman pribadinya terkait progresifnya implementasi UU Cipta Kerja. Chrisman merasakan cepatnya perizinan perusahaan yang keluar hanya dalam waktu seminggu.
“Saya lihat bahwa ini sebuah kesungguhan dari negara dengan memperhatikan dari elemen-elemen terkecil. Tidak hanya dimudahkan, bahkan ada paket bantuan,” jelas Chrisman.