TULANGBAWANGBARAT, RadarBangsa.co.id-
Seorang Perawat Diduga melakukan tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Bidan Desa inisial DR (28). Diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung. Pada Selasa (18/10/22).
Terduga Pelaku yang berinisial YFN (34) tahun seorang tenaga Perawat, warga asal Tiyuh Suka jaya kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba.
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Dailami, C.H, S.H menerangkan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira pukul 03.00, Wib, korban bernama DR (28) warga asal Tiyuh Suka Jaya , merupakan Bidan Desa yang masih aktif bekerja di Poned Puskesmas Rawat Inap Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tubaba.
“Sekitar jam 22.00 wib korban tidur di ruang perawat, pada saat korban sedang tertidur dikamar jaga, korban merasakan ada yang mencium bagian leher korban, lalu korban bangun dan melihat pelaku (YFN) sudah berada di atas tubuh korban, dan langsung membuka pakaian korban secara paksa dan melakukan Pemerkosaan terhadap Korban,”kata Kasat.
Lanjutnya, tersangka saat ini diamankan di Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut Terduga Pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP.
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita untuk bersetubuh diluar perkawinan diancam penjara paling lama 12 Tahun Penjara.”pungkasnya.