LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Baru menjabat selama beberapa hari, nama Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, telah dicatut oleh orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan penipuan dengan meminta uang sejumlah Rp 20 juta.
Penipuan yang mencatut nama Rizal Edison tersebut terjadi pada Senin (01/7), dengan korban Direktur RSUD Karang Kembang, dr. Maya Dewi Hanggraningrum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan, MHD Fadly Arby, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai Kejari Lamongan.
“Jika ada oknum atau OTK yang mengatasnamakan pejabat dan pegawai Kejari Lamongan, segera laporkan ke kantor Kejaksaan Negeri Lamongan,” kata Fadly pada Selasa (02/7).
Menurut Fadly, kasus ini bermula sekitar pukul 16.00 WIB ketika dr. Maya dihubungi oleh nomor tak dikenal 081256771776 yang mengaku sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lamongan.
“Orang tersebut kemudian memberikan nomor 082111500858 yang diklaim sebagai milik Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Bapak Rizal Edison,” jelas Fadly.
Setengah jam kemudian, sekitar pukul 16.24 WIB, dr. Maya menghubungi nomor tersebut melalui WhatsApp. Orang yang mengaku sebagai Kajari Lamongan itu meminta bantuan dana sebesar Rp 35 juta. Pada pukul 16.41 WIB, nomor rekening BNI atas nama Adisty Muslimah, S.H dengan nomor rekening 1813312283 diberikan kepada dr. Maya.
“Pada pukul 17.04 WIB, dr. Maya melakukan transfer sebesar Rp 20 juta ke rekening yang diberikan. Tak lama kemudian, pada pukul 17.48 WIB, Tim Intelijen Kejari Lamongan menerima informasi terkait penipuan yang mengatasnamakan Kajari Lamongan,” ujarnya.
Fadly menyatakan bahwa dalam pengembangan kasus ini, Tim Intelijen Kejari Lamongan menemukan dua nomor yang digunakan dalam penipuan tersebut. Nomor pertama, 081256771776 dengan IMEI 35981335475438, terdeteksi berada di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Nomor kedua, 082111500858 dengan IMEI yang sama, juga terdeteksi di Kelurahan Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. “Kedua nomor tersebut menggunakan satu slot SIM card dalam satu handphone yang sama,” tambahnya.
“Kejari Lamongan akan terus berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan pihak terkait untuk menangani kasus ini. Kami juga segera melaporkan kejadian ini kepada pimpinan agar dapat mengetahui perkembangan kasus ini lebih awal,” pungkas Fadly.