LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang pria beinisial A (38) warga Sumberejo Kecamaatan Lamomgan diduga pemakai sabu – sabu diamankan Satreskoba Polres Lamomgan. Pasalnya pria yang juga ASN di lingkup Pemkab Lamongan tersebut ditangkap saat mengambil sabu di sebuah di pot bunga di jalan Kusuma Bangsa Lamongan.
Tak hanya pegawai ASN tersebut polisi juga berhasil meringkus pemasok sabu – sabu. Tersangka adalah AW asal Desa Nginden Gang 5 Surabaya.
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengungkapkan, penangkapan A yang ditetapkan tersangka ini berawal informasi yang diterimanya ,bahwasanya di tempat sekitar Jalan Kusuma Bangsa sering terjadinya transaksi Narkoba.
” Informasi itu kemudian kita tindaklanjuti dan berhasil menangkap A yang bersangkutan diketahui merupakan ASN tersebut. Dan kita dapati barang bukti sabu seberat 1, 05 geram,” ungkap AKBP Harun didampingi Kasat Reskokob Iptu Akhmad Khusen, Jumat (06/11)
Lanjut AKBP Harun , ketika diintrogasi tersangka A mengaku mendapatkan barang sabu tersebut dari pemasok dari Surabaya berinisial AW. ” AW berhasil kita tangkap di daerah Surabaya ,” sambungnya.
Harun menjelaskan, modus yang digunakan tersangka AW adalah dengan sistem ranjau, yakni dengan meletakan sabu yang sudah dikemas di sejumlah titik di Jalan Sunan Giri, Jalan Pahlawan, Kalikapas, Panglima Sudirman dan Jalan Veteran Lamongan.” Sabu dalam kemasan itu diletakkan di tempat yg dirasa tidak dicurigai, seperti di atas rumput, vas bunga hingga di bawah pohon,” bebernya.
Dihadapan polisi AW mengaku sudah menyebarkan sabu yang sudah dikemas tersebut sebanyak 22 titik di wilayah Lamongan. “Kita telusuri 8 titik sudah diambil pembeli, untuk yang 14 titik kita berhasil diamankan dan dilakukan penyitaan sebanyak 8 gram. Total barang bukti semuanya 9,5 gram,” ungkapnya.
Sementara Tersangka AW mengaku telah mengedarkan sabu di wilayah Lamongan sejak 9 bulan belakangan dengan transaksi dilakukan melalui telepon dan uang ditransfer melalui rekening Bank. “Seminggu paling dua kali, tiga kali memasok sabu ke Lamongan. Tergantung pembelinya ramai atau tidak,” katanya.
Sementara tersangka A mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia juga mengkhawatirkan kelanjutan karirnya sebagai ASN yang diangkat sejak tahun 2012 lalu.
“Untuk pemakai sabu tersangka A kita jerat dengan pasal 112 UU Narkotika. Sedangkan tersangka AW selaku pengedar sabu, kita jerat dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Harun.
Keterangan Gambar: Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasat Reskokob Iptu Akhmad Khusen saat merilis kedua tersangka.
(Zainul)