Ngambil Sabu di pot bunga, seorang ASN di Lamongan diamankan Polisi

- Redaksi

Jumat, 6 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lamongan AKBP Harun saat Konferensi pers. Dok Foto (Hms)

Kapolres Lamongan AKBP Harun saat Konferensi pers. Dok Foto (Hms)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang pria beinisial A (38) warga Sumberejo Kecamaatan Lamomgan diduga pemakai sabu – sabu diamankan Satreskoba Polres Lamomgan. Pasalnya pria yang juga ASN di lingkup Pemkab Lamongan tersebut ditangkap saat mengambil sabu di sebuah di pot bunga di jalan Kusuma Bangsa Lamongan.

Tak hanya pegawai ASN tersebut polisi juga berhasil meringkus pemasok sabu – sabu. Tersangka adalah AW asal Desa Nginden Gang 5 Surabaya.

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengungkapkan, penangkapan A yang ditetapkan tersangka ini berawal informasi yang diterimanya ,bahwasanya di tempat sekitar Jalan Kusuma Bangsa sering terjadinya transaksi Narkoba.

” Informasi itu kemudian kita tindaklanjuti dan berhasil menangkap A yang bersangkutan diketahui merupakan ASN tersebut. Dan kita dapati barang bukti sabu seberat 1, 05 geram,” ungkap AKBP Harun didampingi Kasat Reskokob Iptu Akhmad Khusen, Jumat (06/11)

Lanjut AKBP Harun , ketika diintrogasi tersangka A mengaku mendapatkan barang sabu tersebut dari pemasok dari Surabaya berinisial AW. ” AW berhasil kita tangkap di daerah Surabaya ,” sambungnya.

Harun menjelaskan, modus yang digunakan tersangka AW adalah dengan sistem ranjau, yakni dengan meletakan sabu yang sudah dikemas di sejumlah titik di Jalan Sunan Giri, Jalan Pahlawan, Kalikapas, Panglima Sudirman dan Jalan Veteran Lamongan.” Sabu dalam kemasan itu diletakkan di tempat yg dirasa tidak dicurigai, seperti di atas rumput, vas bunga hingga di bawah pohon,” bebernya.

Dihadapan polisi AW mengaku sudah menyebarkan sabu yang sudah dikemas tersebut sebanyak 22 titik di wilayah Lamongan. “Kita telusuri 8 titik sudah diambil pembeli, untuk yang 14 titik kita berhasil diamankan dan dilakukan penyitaan sebanyak 8 gram. Total barang bukti semuanya 9,5 gram,” ungkapnya.

Sementara Tersangka AW mengaku telah mengedarkan sabu di wilayah Lamongan sejak 9 bulan belakangan dengan transaksi dilakukan melalui telepon dan uang ditransfer melalui rekening Bank. “Seminggu paling dua kali, tiga kali memasok sabu ke Lamongan. Tergantung pembelinya  ramai atau tidak,” katanya.

Sementara tersangka A mengaku sangat menyesali   perbuatannya.  Ia  juga mengkhawatirkan  kelanjutan karirnya sebagai ASN yang diangkat sejak tahun 2012 lalu.

“Untuk pemakai sabu tersangka A kita jerat dengan pasal 112 UU Narkotika. Sedangkan tersangka AW selaku pengedar sabu, kita jerat dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Harun.

Keterangan Gambar: Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasat Reskokob Iptu Akhmad Khusen saat merilis kedua tersangka.

(Zainul)

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB