KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Sengketa lahan seluas 473 meter persegi yang telah ditempati oleh 45 kepala keluarga (KK) selama sekitar dua dekade di Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, mulai menemukan titik terang. Pemerintah setempat memberikan kelonggaran pembayaran tanggungan kepada warga selama tiga tahun melalui sistem angsuran bertahap.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat audiensi kedua yang digelar di Kantor DPRD Kota Batu pada Senin (14/4/2025). Rapat dipimpin oleh Komisi A DPRD Kota Batu dan dihadiri oleh perwakilan Pemkot Batu, Bank Jatim, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta 10 perwakilan warga.
Kepala Desa Tulungrejo, Suliono, menyebutkan bahwa nilai tanggungan setiap KK berbeda-beda, tergantung pada perhitungan yang dilakukan pemerintah desa berdasarkan luas lahan yang ditempati.
“Solusi ini menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat kecil. Jika dalam waktu yang telah ditentukan para warga tidak melunasi tanggungan, maka pihak pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) akan mengeksekusi lahan tersebut, sesuai putusan Pengadilan Negeri Malang yang memenangkan pihak pemilik tanah,” jelas Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Nurudin Hanifah.
Wakil Ketua Komisi A, Bambang Sumarto, bersama anggota komisi lainnya, Kamim Tohari, mendorong agar 45 KK segera menyusun berita acara masing-masing sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pihak pendana, yakni Bank Jatim.
Kamim menambahkan bahwa hal tersebut menjadi syarat penting dalam pengajuan kredit sebagai solusi pelunasan tanggungan warga kepada pemilik tanah.
Sementara itu, Kepala Cabang Pembantu Bank Jatim Kota Batu, Andri Sastrawan, mengatakan kehadirannya dalam rapat merupakan bentuk dukungan dan upaya mencarikan solusi keuangan bersama.
“Bank Jatim masih mengkaji kemungkinan skema pembiayaan. Kami akan mempertimbangkan permohonan kredit berdasarkan prinsip 5C, yakni character, capacity, collateral, condition, dan capital,” ujarnya.
Andri menjelaskan bahwa meski pengajuan kredit bersifat konsumtif, pihaknya tetap membuka peluang bagi warga yang memiliki usaha, meskipun berskala kecil, agar bisa mengakses pembiayaan tersebut.
“Total tanggungan keseluruhan mencapai Rp3,5 miliar. Jika dibagi rata, masing-masing KK memiliki tanggungan sekitar Rp67 juta. Namun nilainya bervariasi tergantung pada luas lahan yang ditempati. Kami berharap koordinasi antara warga dan kepala desa berjalan baik, agar proses ini tidak berlarut-larut,” tutupnya.
Penulis : Heru Iswanto
Editor : Zainul Arifin