Non BPJS Kesehatan, Tarif Biaya Inap Pasien MRS RSIA Fatimah di Lamongan

- Redaksi

Selasa, 20 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rs Fatimah Tampak depan [IST]

Rs Fatimah Tampak depan [IST]

LAMONGAN,RadarBangsa.co.id – Dikenakan biaya wajib bayar uang muka kepada pasien dengan indikasi tertentu yang memerlukan rawat inap atau MRS. Ini berlaku pada pasien non BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak, (RSIA), Fatimah, Lamongan.

Bagi pasien MRS anak, pihak RSIA Fatimah mengenakan biaya minimal Rp.500,000,00 (lima ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk pasien MRS dewasa minimal Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah).

“Untuk rawat inap orang dewasa biasaya uang muka (DP)nya minimal Rp.1 juta. Pasien anak minimal Rp. 500ribu” dikutip dari sumber internal RSIA Fatimah, Lamongan.

Sementara menanggapi hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, dr. Taufik Hidayat mengatakan jika pihak RSIA mengenakan tarif bagi pasien inden kamar. Sebab, biasanya pasien menginginkan kamar yang sesuai keinginan si pasien.

“Untuk DP itu biasa kami tarik pada kondisi pasien inden kamar. karena biasanya mereka ingin mendapatkan kamar sesuai keinginan saat MRS.

Meskiun demikian, pihak RSIA tetap mengedepankan keselamatan pasien sesuai pasal 31 Undang Undang kesehatan No 36 Tahun 2009.

Fasilitas Kesehatan wajib dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik rumah sakit pemerintah atau swasta dilarang menolak pasien dan meminta uang muka.

“Semua tetap kita layani meskipun tidak memberikan DP kecuali pasien yang inden kamar.

Hasil Pantauan di RSIA Fatimah Lamongan. Minggu, (18/04)

Dibagaian Kasir RSIA Fatimah Lamongan, akan menanyakan kepada pasien MRS dan meminta uang muka minimal Rp.1-5 juta kepada pasien MRS dewasa. Sedangkan Pasien anak Rp.500-3 juta.

Setiap pembayaran uang muka, petugas dibagian Kasir akan memberikan kwintasi pembayaran sesuai nominal yang dibayarkan dari pasien MRS. Kwintansi tersebut sebagai bukti jika calon pasien telah membayar inden kamar rawat inap.

Pada akhir pembayaran, pihak Kasir akan mengembalikan secara penuh uang muka yang telah dibayarkan sesuai nominal yang telah tercantum pada kuintansi pembayaran.

Lantas bagaiamana jika uang muka calon pasien MRS tidak dibayarkan. Atau calon pasien MRS menginginkan pembayaran dibebankan dibelakang.

Karena sudah prosedur, tentu, pasien MRS harus membayar besaran yang telah dicantumkan pihak RSIA. Sedangkan pasien MRS akan tetap ditahan dan dirawat di ruang ICU.

“Uang muka hanya bagi pasien yang inden kamar. Kesehatan dan keselamatan pasien tetap diutamakan.

(iful)

Berita Terkait

Adhy Karyono Tinjau Peternakan Sapi di Pujon, Pemprov Jatim Percepat Vaksinasi untuk Cegah PMK
Penutupan Pasar Hewan Tikung dan Babat, Pemkab Lamongan Upayakan Pengendalian PMK
Di Tengah Wabah PMK, Khofifah Ingatkan Pentingnya Vaksinasi dan Proteksi Pasar Hewan di Pasuruan
Dukungan DPD RI Lia Istifhama, Kuatkan Usulan Pembangunan Gedung Khusus RSUD Haji
Kaya Nutrisi dan Manfaat Buah Bit Diburu Untuk Kesehatan Tubuh
Wabah PMK Merebak di Lamongan, 180 Sapi Positif, 15 Ekor Mati
Khofifah Resmikan RSIA Sayang Bunda, Harapan Baru untuk Kesehatan Masyarakat Tasikmalaya
Sinergi Polresta Malang dan Dinkes untuk Eliminasi Kanker Serviks
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:49 WIB

Adhy Karyono Tinjau Peternakan Sapi di Pujon, Pemprov Jatim Percepat Vaksinasi untuk Cegah PMK

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:08 WIB

Penutupan Pasar Hewan Tikung dan Babat, Pemkab Lamongan Upayakan Pengendalian PMK

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:34 WIB

Di Tengah Wabah PMK, Khofifah Ingatkan Pentingnya Vaksinasi dan Proteksi Pasar Hewan di Pasuruan

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:19 WIB

Dukungan DPD RI Lia Istifhama, Kuatkan Usulan Pembangunan Gedung Khusus RSUD Haji

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:00 WIB

Kaya Nutrisi dan Manfaat Buah Bit Diburu Untuk Kesehatan Tubuh

Berita Terbaru

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (ist)

Hukum - Kriminal

Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online

Minggu, 12 Jan 2025 - 10:26 WIB

Patrick Kluivert (ist)

Bola

Patrick Kluivert Resmi Mulai Pimpin Timnas Indonesia

Minggu, 12 Jan 2025 - 08:34 WIB

Pagar Laut (ist)

Hukum - Kriminal

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Minggu, 12 Jan 2025 - 08:05 WIB