Oknum ASN DPRD Lahat Diduga Sebar Fitnah ‘Maling’, Dikecam Pers

- Redaksi

Rabu, 28 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT. RadarBangsa.co.id – Terkait viralnya video yang beredar tentang imbauan dari seorang oknum ASN di Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat yang menimbulkan kesan buruk terhadap profesi wartawan di mata publik, oknum tersebut diduga telah menyebarkan fitnah secara tidak langsung di area Gedung DPRD Kabupaten Lahat dengan mengaitkan wartawan dengan tindakan kriminal atau pencurian.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lahat, Barab Dafri, mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut, yang diduga terlibat dalam pencemaran nama baik dan martabat seluruh wartawan. Rabu (28/08/2024).

Baca Juga  Empat Hari Tidak Bisa Dihubungi, Warga Tuban Penjual Nasi Bebek di Sidoarjo Ternyata Tewas

Dafri menambahkan di hadapan awak media di Sekretariat Forum Jurnalis Lahat (FJL) bahwa insiden ini harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Wakil Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Indonesia (PW IWO) Provinsi Sumsel, Bambang MD, yang menegaskan bahwa pernyataan oknum ASN tersebut harus diusut tuntas, terutama setelah video dan berita terkait viral di media online.

Baca Juga  Telah Hilang STNK Nopol BG 2370 EAD Atas Nama Yannie Effendi

Dalam menyikapi masalah ini, telah diadakan rapat yang melibatkan sejumlah Ketua Organisasi Pers serta puluhan anggotanya, dan menghasilkan kesimpulan bahwa oknum ASN tersebut harus diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Hendak Curi ACCU Tower Dua Warga Kalianda Diamankan Polsek Penengahan

Langkah kedua, lanjut Bambang, Organisasi Pers Kabupaten Lahat akan melaporkan kasus ini langsung ke Polres Lahat dan diikuti dengan aksi demonstrasi di Pemerintahan Kabupaten Lahat.

“Selain dugaan kuat pelanggaran hukum, oknum ASN tersebut juga telah melanggar Kode Etik ASN,” tegas Bambang.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB