LAHAT. RadarBangsa.co.id – Terkait viralnya video yang beredar tentang imbauan dari seorang oknum ASN di Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat yang menimbulkan kesan buruk terhadap profesi wartawan di mata publik, oknum tersebut diduga telah menyebarkan fitnah secara tidak langsung di area Gedung DPRD Kabupaten Lahat dengan mengaitkan wartawan dengan tindakan kriminal atau pencurian.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lahat, Barab Dafri, mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut, yang diduga terlibat dalam pencemaran nama baik dan martabat seluruh wartawan. Rabu (28/08/2024).
Dafri menambahkan di hadapan awak media di Sekretariat Forum Jurnalis Lahat (FJL) bahwa insiden ini harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Wakil Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Indonesia (PW IWO) Provinsi Sumsel, Bambang MD, yang menegaskan bahwa pernyataan oknum ASN tersebut harus diusut tuntas, terutama setelah video dan berita terkait viral di media online.
Dalam menyikapi masalah ini, telah diadakan rapat yang melibatkan sejumlah Ketua Organisasi Pers serta puluhan anggotanya, dan menghasilkan kesimpulan bahwa oknum ASN tersebut harus diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
Langkah kedua, lanjut Bambang, Organisasi Pers Kabupaten Lahat akan melaporkan kasus ini langsung ke Polres Lahat dan diikuti dengan aksi demonstrasi di Pemerintahan Kabupaten Lahat.
“Selain dugaan kuat pelanggaran hukum, oknum ASN tersebut juga telah melanggar Kode Etik ASN,” tegas Bambang.