MAKASSAR, Radarabangsa.co.id – Seorang warga Turatea Kabupaten Jeneponto inisial AMB mengadukan nasibnya di Kantor Law firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates di terima langsung oleh Advokat Imam Sofyan,SH beberapa hari lalu.
Warga Jeneponto AMB mengadukan oknum pejabat Depag Kabupaten Jeneponto berinisial MA yang sementara menjabat kepala seksi urusan Haji Departeman Agama Kabupaten Jeneponto yang sebelumnya pada tahun 2016 MA telah terlapor di Polres Jeneponto dengan surat tanda penerimaan laporan nomor : STPL/56/1/2016/SPKT dengan transaksi kendaraan yang merugikan AMB ratusan juta rupiah
Salah satu kuasa hukum AMB ,Imam Sofyan,SH, mengatakan kliennya telah mempercayakan kasusnya di tangani dan menunjuk kuasa hukum dari Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates di citraland celebes Hertasning Baru.
“Rencananya dalam waktu dekat akan melaporkan kembali MA pejabat Depag Jeneponto ini ke aparat penegak hukum dengan unsur pidana penipuan dan pengelapan sesuai pasal 378 dan pasal 372 KUHP pidana.pasalnya MA tidak komunikatif terkait kasusnya,”Tegas Imam Sofyan,SH Sabtu,(11/1/2020)
Imam Sofyan berharap MA dapat membangun komunikasi dengan Kuasa hukum AMB sebelum kasusnya berperoses hukum dan masuk kemeja hijau. ( Al)