Operasi Bank Tanah Batulawang Ancam Reforma Agraria Cianjur

- Redaksi

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para petani dan mahasiswa saat unras dan diterima audensi dengan jajaran BPN Cianjur. (Foto: Mamat Mulyadi/Radar Bangsa)

Para petani dan mahasiswa saat unras dan diterima audensi dengan jajaran BPN Cianjur. (Foto: Mamat Mulyadi/Radar Bangsa)

CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Operasi bank tanah di Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terus berlangsung dan diduga dapat menggagalkan upaya penyelesaian konflik agraria yang telah diusulkan oleh masyarakat sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

Hal ini diungkapkan oleh Syamsudin, Koordinator Lapangan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Kabupaten Cianjur, usai aksi unjuk rasa dan audiensi dengan BPN Cianjur pada Rabu (3/7/2024).

“Lahan yang diusulkan oleh masyarakat tersebut sebenarnya sudah menjadi prioritas pemerintah untuk penyelesaian konflik agraria,” ujarnya.

Syamsudin menjelaskan bahwa para petani yang telah memperjuangkan hak atas tanah mereka kini terancam kehilangan lahan akibat tindakan bank tanah.

“Alih-alih menyelesaikan konflik yang mereka hadapi dan mendapatkan pengakuan dari negara,” lanjutnya.

KPA dan Pemersatu Petani Cianjur (PPC) telah berulang kali mengingatkan pemerintah bahwa keberadaan bank tanah di Desa Batulawang berpotensi menggagalkan penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat. Namun, di lapangan, bank tanah tetap bersikeras melanjutkan operasinya dan melakukan intimidasi terhadap petani, tegas Syamsudin.

Baru-baru ini, bank tanah kembali melakukan pematokan paksa di area pemukiman dan lahan garapan petani di Desa Batulawang, yang merupakan bekas HGU PT. Maskapai Perkebunan Moelya (MPM).

“HGU PT. MPM sebenarnya telah berakhir sejak 2022 dan lahan tersebut sudah telantar sejak 1998,” jelasnya.

Hal ini ditegaskan dalam hasil Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) Kantor Pertanahan Cianjur tahun 2019. Artinya, PT. MPM tidak lagi memiliki hubungan hukum terhadap lahan tersebut, dan operasi ilegal bank tanah di lokasi reforma agraria harus dihentikan.

Namun, pada 2022, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengeluarkan Surat Nomor TU.03.03/1602/IX/2022 yang menghapus eks HGU PT. MPM seluas 1.020,8 hektar di Desa Batulawang dari basis data tanah terindikasi terlantar untuk kemudian diberikan HPL kepada bank tanah.

“Dengan HPL tersebut, bank tanah didukung oleh Pemda Cianjur, Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Kementerian ATR/BPN untuk menghidupkan kembali HGU PT. MPM dan memberikan tanah seluas 50 hektar kepada pihak terkait,” ungkap Syamsudin.

Sisa lahan tersebut dialokasikan untuk PT. Sentul City Tbk dan PT. Buana Estate, termasuk pembangunan pondok pesantren dan villa, yang terafiliasi dengan PT. MPM.

Kepala BPN Kabupaten Cianjur, Sitti Hafsiah, mengatakan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi akan ditampung dan disampaikan kepada pimpinan.

“Kami menerima mereka untuk audiensi secara langsung,” tegasnya.

Sitti Hafsiah menjelaskan bahwa para petani telah menduduki lahan tersebut lebih dari 30 tahun, dan di lokasi tersebut sudah ada rumah-rumah yang dibangun, baik permanen maupun semi permanen.

Menurut laporan dari kepala desa setempat, ada sekitar 340 KK yang menggarap dan membangun rumah di sana, dan mereka tidak ingin dipindahkan.

Sitti juga menyebut bahwa reformasi agraria di bekas HGU PT. MPM mencakup blok 15 dan 20, sementara warga yang menempati bekas HGU 109 tidak mau pindah karena sudah ada rumah.

“Tugas kami adalah menyelesaikan masalah ini, dan jika warga keberatan, hal ini akan kami sampaikan,” janji Sitti.

Sitti menambahkan bahwa HGU PT. MPM berakhir pada 2022 dan lahan tersebut telah diusahakan oleh pihak lain setelah perusahaan bangkrut pada 2010. Akibatnya, para penggarap masuk ke lahan tersebut karena tidak lagi dikelola oleh perusahaan perkebunan.

“Para penggarap kemudian memanfaatkan lahan tersebut,” tutup Sitti.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB