Operasi Bank Tanah Batulawang Ancam Reforma Agraria Cianjur

Para petani dan mahasiswa saat unras dan diterima audensi dengan jajaran BPN Cianjur. (Foto: Mamat Mulyadi/Radar Bangsa)

CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Operasi bank tanah di Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terus berlangsung dan diduga dapat menggagalkan upaya penyelesaian konflik agraria yang telah diusulkan oleh masyarakat sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

Hal ini diungkapkan oleh Syamsudin, Koordinator Lapangan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Kabupaten Cianjur, usai aksi unjuk rasa dan audiensi dengan BPN Cianjur pada Rabu (3/7/2024).

Bacaan Lainnya

“Lahan yang diusulkan oleh masyarakat tersebut sebenarnya sudah menjadi prioritas pemerintah untuk penyelesaian konflik agraria,” ujarnya.

Syamsudin menjelaskan bahwa para petani yang telah memperjuangkan hak atas tanah mereka kini terancam kehilangan lahan akibat tindakan bank tanah.

“Alih-alih menyelesaikan konflik yang mereka hadapi dan mendapatkan pengakuan dari negara,” lanjutnya.

KPA dan Pemersatu Petani Cianjur (PPC) telah berulang kali mengingatkan pemerintah bahwa keberadaan bank tanah di Desa Batulawang berpotensi menggagalkan penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat. Namun, di lapangan, bank tanah tetap bersikeras melanjutkan operasinya dan melakukan intimidasi terhadap petani, tegas Syamsudin.

Baru-baru ini, bank tanah kembali melakukan pematokan paksa di area pemukiman dan lahan garapan petani di Desa Batulawang, yang merupakan bekas HGU PT. Maskapai Perkebunan Moelya (MPM).

“HGU PT. MPM sebenarnya telah berakhir sejak 2022 dan lahan tersebut sudah telantar sejak 1998,” jelasnya.

Hal ini ditegaskan dalam hasil Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) Kantor Pertanahan Cianjur tahun 2019. Artinya, PT. MPM tidak lagi memiliki hubungan hukum terhadap lahan tersebut, dan operasi ilegal bank tanah di lokasi reforma agraria harus dihentikan.

Namun, pada 2022, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengeluarkan Surat Nomor TU.03.03/1602/IX/2022 yang menghapus eks HGU PT. MPM seluas 1.020,8 hektar di Desa Batulawang dari basis data tanah terindikasi terlantar untuk kemudian diberikan HPL kepada bank tanah.

“Dengan HPL tersebut, bank tanah didukung oleh Pemda Cianjur, Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Kementerian ATR/BPN untuk menghidupkan kembali HGU PT. MPM dan memberikan tanah seluas 50 hektar kepada pihak terkait,” ungkap Syamsudin.

Sisa lahan tersebut dialokasikan untuk PT. Sentul City Tbk dan PT. Buana Estate, termasuk pembangunan pondok pesantren dan villa, yang terafiliasi dengan PT. MPM.

Kepala BPN Kabupaten Cianjur, Sitti Hafsiah, mengatakan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi akan ditampung dan disampaikan kepada pimpinan.

“Kami menerima mereka untuk audiensi secara langsung,” tegasnya.

Sitti Hafsiah menjelaskan bahwa para petani telah menduduki lahan tersebut lebih dari 30 tahun, dan di lokasi tersebut sudah ada rumah-rumah yang dibangun, baik permanen maupun semi permanen.

Menurut laporan dari kepala desa setempat, ada sekitar 340 KK yang menggarap dan membangun rumah di sana, dan mereka tidak ingin dipindahkan.

Sitti juga menyebut bahwa reformasi agraria di bekas HGU PT. MPM mencakup blok 15 dan 20, sementara warga yang menempati bekas HGU 109 tidak mau pindah karena sudah ada rumah.

“Tugas kami adalah menyelesaikan masalah ini, dan jika warga keberatan, hal ini akan kami sampaikan,” janji Sitti.

Sitti menambahkan bahwa HGU PT. MPM berakhir pada 2022 dan lahan tersebut telah diusahakan oleh pihak lain setelah perusahaan bangkrut pada 2010. Akibatnya, para penggarap masuk ke lahan tersebut karena tidak lagi dikelola oleh perusahaan perkebunan.

“Para penggarap kemudian memanfaatkan lahan tersebut,” tutup Sitti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *