SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan menjelaskan bahwa ratusan knalpot brong yang disita berasal dari 249 perkara yang berhasil diungkap. Selain itu, barang bukti berupa motor sebanyak 103 unit juga berhasil diamankan.
“Dari hasil penindakan terhadap knalpot brong, Polrestabes Semarang menunjukkan jumlah tertinggi, diikuti oleh Pati, Banyumas, dan Cilacap,” ungkap Sonny, didampingi Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono dan Kasatlantas Polrestabes AKBP Yunaldi dalam konferensi pers di Pos Satlantas Simpang Lima pada Jumat (5/1/2024).
Dirlantas Polda Jateng, Kombespol Sonny Irawan juga menyampaikan bahwa selain melaksanakan operasi kepolisian, pihaknya juga memberikan penyuluhan kepada produsen dan distributor knalpot brong. Polda Jateng mengingatkan tentang dampak negatif dan sosial yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong terhadap lingkungan.
Selain aspek sosial, knalpot brong juga dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna lalu lintas, karena setiap orang memiliki hak yang sama, dan seringkali dapat menjadi pemicu konflik sosial. Selain itu, dampak lingkungan terkait kebisingan dari knalpot diatur oleh menteri lingkungan hidup,” ujar Sonny.
Penggunaan knalpot brong juga melanggar aturan lalu lintas, termasuk pasal 48, pasal 64, pasal 210, dan pasal 285 yang mengatur sanksi pidananya.
Lebih lanjut, Sonny menjelaskan bahwa penindakan terhadap knalpot brong ini dilakukan berdasarkan Maklumat Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Sebelum penindakan dilakukan, kepolisian telah melakukan beberapa tahapan, yaitu preentif dan preventif.
“Pihak kepolisian lebih dahulu melakukan kegiatan preentif, seperti sosialisasi, patroli, dan tindakan represif sebagai langkah terakhir. Sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, komunitas otomotif, dan pengguna motor,”sambunganya.
Sonny menyatakan bahwa Polrestabes Semarang mencatatkan jumlah tertinggi dalam penindakan knalpot brong, diikuti oleh Pati, Banyumas, dan Cilacap. “Dirinya menegaskan bahwa akan ada tindakan hukum lebih lanjut jika ditemukan kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen. Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap tertib saat berlalu lintas,”tandasnya.
Setelah melakukan rilis, Dirlantas beserta jajaran langsung melaksanakan pemusnahan knalpot brong dengan cara memotong menggunakan mesin pemotong besi.