Operasi Gempur Rokok Ilegal di Lamongan, 4.040 Batang Disita

- Redaksi

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti rokok ilegal atau tanpa pita cukai (IST)

Barang bukti rokok ilegal atau tanpa pita cukai (IST)

 

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Lamongan semakin gencar. Sebanyak 4.040 batang rokok ilegal berhasil disita. Operasi ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik pada Rabu (10/7) di Kecamatan Pucuk.

Dalam operasi tersebut, dua toko kelontong diperiksa dan ditemukan rokok ilegal yang langsung disita oleh KPPBC TMP B Gresik. Pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga  LBH Kesehatan Indonesia ajak Perempuan Indonesia Bicara Hak Kesehatan Masyarakat : 'Perempuan Sehat Negara Kuat'

“Kami akan terus melakukan operasi gempur rokok ilegal untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito.

Baca Juga  Bupati Lamongan Lantik Camat Sukorame dan 7 Pejabat Baru

Jarwito menekankan pentingnya implementasi tertib cukai karena peredaran rokok ilegal menghambat optimalisasi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Kabupaten Lamongan, sebagai salah satu penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur, menerima dana cukai dalam jumlah besar.

“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan, salah satunya adalah menghambat pengelolaan DBHCT. DBHCT berperan penting bagi petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lamongan,” tegasnya.

Baca Juga  Bupati Lamongan, Menuju Lamongan Sehat dengan Konsep Society 5.0

Selain operasi, pencegahan peredaran rokok ilegal di Lamongan juga dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat. Dengan edukasi ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia yaitu Gempur Rokok Ilegal.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB