LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Lamongan semakin gencar. Sebanyak 4.040 batang rokok ilegal berhasil disita. Operasi ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik pada Rabu (10/7) di Kecamatan Pucuk.
Dalam operasi tersebut, dua toko kelontong diperiksa dan ditemukan rokok ilegal yang langsung disita oleh KPPBC TMP B Gresik. Pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kami akan terus melakukan operasi gempur rokok ilegal untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito.
Jarwito menekankan pentingnya implementasi tertib cukai karena peredaran rokok ilegal menghambat optimalisasi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Kabupaten Lamongan, sebagai salah satu penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur, menerima dana cukai dalam jumlah besar.
“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan, salah satunya adalah menghambat pengelolaan DBHCT. DBHCT berperan penting bagi petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lamongan,” tegasnya.
Selain operasi, pencegahan peredaran rokok ilegal di Lamongan juga dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat. Dengan edukasi ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia yaitu Gempur Rokok Ilegal.