CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, SIK, M.Krim dalam jumpa pers menyampaikan, “dalam rangka pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya Tahun 2021 menjelang Ramadan selama 10 hari dari tanggal 4-13 April 2021, Polisi Resor (Polres) Cianjur secara terpisah, berhasil mengamankan salah seorang kepala desa berinisial SM (31) dan seorang kepala sekolah MTs di Cianjur berinisial SG diduga sama-sama sebagai pengguna sabu-sabu dan mengamankan ratusan botol miras ilegal.
Dari pantauan awak media jumpa pers ini Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, SIK, M.Krim, didampingi Kabag Ops Polres Cianjur Kompol M. Alan Haikel. SKM, SIK, MIK, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton, SH, SIK, MH, Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri, SH, MH, dan Paur Subbag Humas Polres Ciajur IPTU A. Nanda Rihardja dalam Konferensi Pers di depan lobby Mapolres Cianjur, Jl. KH Abdullah Bin Nuh, Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Rabu (14/04/2021).
Selanjutnya Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, “operasi ini dilaksanakan dalam rangka untuk memberantas penyakit masyarakat seperti penjualan dan penggunaan miras hingga premanisme serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Cianjur.
“Operasi pekat ini dengan sasaran perjudian, premanisme, penjualan miras ilegal, kejahatan jalanan/Geng motor hingga Narkotika,” katanya.
Kapolres berharap dengan operasi pekat dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif.
Sehingga warga masyarakat khususnya umat muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang dan damai.
“Tentunya keberhasilan pengungkapan kasus ini sebagian besar juga karena adanya informasi dari masyarakat, kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan mau melaporkan apabila mengetahui tindak pidana atau sesuatu yang meresahkan masyarakat”.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan Penangkapan kepala desa SM saat ia memesan sabu melalui keponakannya, pada (07/04/2021) sekitar pukul 19.00 WIB lalu, sedangkan kepala sekolah SG ditangkap polisi saat pesta sabu dengan seorang wanita dan tiga orang temannya berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam laporan yang diterima di salah satu kontrakan di kawasan Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, kerap terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,28 gram yang mereka beli secara patungan, pipet kaca, handphone dan celana panjang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka dijerat dengan pasal 132 (1) Jo pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) Undang-undang RI No 35/2009 tentang narkotika.
“Mereka diancam dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” Tandasnya.
(AE Nasution)