LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Personel Polres Lamongan bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan operasi yustisi pendisiplinan dalam rangka penegakan hukum untuk mematuhi protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Lamongan.
Dalam kegiatan operasi yustisi ini, anggota akan melakukan penindakan tegas dan humanis kepada masyarakat yang melanggar prokes sesuai Perbup No. 42 Tahun 2020 yaitu pembubaran atau sanksi sosial.
Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Lamongan. Senin (17/05).
Bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau pemilik cafe, restoran, warung, dan rumah makan yang masih membandel tidak menerapkan prokes maka akan di kenakan sanksi pemberhentian sementara kegiatan usaha sampai adanya pencabutan izin dan pembubaran.
Pada pelaksanaan operasi tersebut personel melakukan peneguran terhadap masyarakat supaya selalu menerapkan protokol kesehatan seperti pemakaian masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Anggota menghimbau kepada masyarakat agar mengutamakan pola hidup sehat dengan disiplin menerapkan prokes.
Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran atau tidak mematuhi prokes maka akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi sosial, dan sanksi denda.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K menerangkan bahwa Polres Lamongan bersama instansi terkait saling bersinergi untuk menegakkan prokes, dengan harapan wabah Covid-19 tidak menyebarluas di wilayah Kabupaten Lamongan.
(Iful/Is)