Ops Yustisi di Lamongan, Tindakan Tegas Humanis di Lakukan ke Pelanggar Prokes

- Redaksi

Senin, 17 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Personel Polres Lamongan bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan operasi yustisi pendisiplinan dalam rangka penegakan hukum untuk mematuhi protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Lamongan.

Dalam kegiatan operasi yustisi ini, anggota akan melakukan penindakan tegas dan humanis kepada masyarakat yang melanggar prokes sesuai Perbup No. 42 Tahun 2020 yaitu pembubaran atau sanksi sosial.

Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Lamongan. Senin (17/05).

Bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau pemilik cafe, restoran, warung, dan rumah makan yang masih membandel tidak menerapkan prokes maka akan di kenakan sanksi pemberhentian sementara kegiatan usaha sampai adanya pencabutan izin dan pembubaran.

Pada pelaksanaan operasi tersebut personel melakukan peneguran terhadap masyarakat supaya selalu menerapkan protokol kesehatan seperti pemakaian masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Anggota menghimbau kepada masyarakat agar mengutamakan pola hidup sehat dengan disiplin menerapkan prokes.

Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran atau tidak mematuhi prokes maka akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi sosial, dan sanksi denda.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K menerangkan bahwa Polres Lamongan bersama instansi terkait saling bersinergi untuk menegakkan prokes, dengan harapan wabah Covid-19 tidak menyebarluas di wilayah Kabupaten Lamongan.

(Iful/Is)

Berita Terkait

Dua Program Baru Muslimat NU Akan Diluncurkan di Kongres XVIII, Insya Allah Dihadiri Presiden Prabowo
Khofifah Ajak Wamen Giring Ganesha Bahas Pengembangan dan Pelestarian Kawasan Majapahit Trowulan
17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Syaikh Fadhil Tuntas Bedah Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 74, Khofifah Sebut Ini Momen Emas bagi Masyarakat
Apple Investasi di Batam, TKDN iPhone 16 Jadi Penghalang
Menelusuri Kapal Pesiar Australia, Pj Gubernur Adhy Tampilkan Keindahan Wisata Jatim
Jalan Ciledug Raya Ambles, Dinas SDA DKI Jelaskan Penyebabnya
Khofifah Ajak Masyarakat ‘Sedekah Oksigen’ dengan Tanam Pohon di Hari Gerakan Sejuta Pohon
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:42 WIB

Dua Program Baru Muslimat NU Akan Diluncurkan di Kongres XVIII, Insya Allah Dihadiri Presiden Prabowo

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:06 WIB

Khofifah Ajak Wamen Giring Ganesha Bahas Pengembangan dan Pelestarian Kawasan Majapahit Trowulan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Sabtu, 11 Januari 2025 - 08:27 WIB

Syaikh Fadhil Tuntas Bedah Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 74, Khofifah Sebut Ini Momen Emas bagi Masyarakat

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:19 WIB

Apple Investasi di Batam, TKDN iPhone 16 Jadi Penghalang

Berita Terbaru

Ilustrasi

Hukum - Kriminal

Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah

Minggu, 12 Jan 2025 - 14:32 WIB