LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang- orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian itu.
Seperti menunjukkan kartu identitas penduduk (KTP), menunjukkan surat tugas, menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dan sebagainya.
Sesuai yang disampaikan oleh Kementerian Perhubungan akan mengizinkan semua moda transportasi darat, laut, dan udara yang mengangkut penumpang untuk beroperasi pada Kamis 7 Mei 2021, dengan syarat-syarat tertentu.
Masa berlakunya angkutan umum boleh beroperasi lagi disambut baik oleh para pengusaha transportasi, baik darat, laut maupun udara,” ujar Iswahyudi Ketua Organda Lamongan. Kamis (20/05).
“Saat ini menyambut baik masa berlakunya angkutan umum boleh beroperasi lagi. Maka seluruh pengusaha angkutan umum di persilahkan beroperasi sesuai KPS atau trayeknya masing – masing.
Untuk itu di himbau kepada seluruh masyarakat yang bermaksud untuk menggunakan jasa angkutan umum juga sudah dipersilahkan.
Namun, kami hanya mengingatkan jangan lupa tetap menerapkan protokoler kesehatan.
Kita dukung sepenuhnya pemerintah dalam menanggulangi atau memutus tali penyebaran Covid – 19 atau Varian baru. Tanpa kerja sama dan kesadaran seluruh masyarakat maka usaha ini akan sia sia. Selamat beraktivitas dan sukses selalu,” tambah Iswahyudi singkat. (iful)