SURABAYA, RadarBangsa.co.id – PA (23) “Saya minta maaf sebesar sebesarnya kepada orangtua saya, keluarga dan sahabat atas peristiwa yang saya alami,”korban prostitusi online sebelum meninggalkan halaman Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu dini hari (27/10/2019) sekitar pukul 01.30 WIB
“Bahkan saya juga keberatan atas pemberitaan karena saya bukan pemenang sebagai Putri Pariwasata Indonesia.Saya tidak pernah mengikuti ajang Putri Indoenesia.
Berapa tahun ini sayasaya kerja sewajarnya. Saya punya usaha bersama teman teman saya,” lanjut PA saat memberi keterangan kepada wartawan juga disaksikan oleh Dirreskrimum Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi KAsubdit Jatanras AKBP Leonard M Sinambela dan Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Aldy Sulaiman.
“ Sekali lagi saya mohon maaf. Apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besat bagi saya. Saya di sini (Polda Jatim) sedang menjalani proses penyidikan. Saya bisa pulang ke rumah setelah menjalani pemeriksaan. Saya terima kasih kepada pimpinan disini (Dirreskrimum) dan penyidik yang menangani perkara saya karena saya diperlakukan dengan baik,”ujarnya.
Untuk diketahui, Akhirnya tim penyidik Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan mucikari berinisial Julendi alias Jl (51) resmi menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online, yang melibatkan PA (23) menjadi korban prostitusi online.
“ Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online. Sedang PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam,”ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu malam (26/10/2019).(Red)