INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gantar, kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, telah melaksanakan tugas pengawasan dengan penuh tanggung jawab menjelang masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.
Pada hari Senin, 22 Januari 2024, Ketua Panwascam Gantar, Eman Suherman, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan pengawasan, termasuk pemantauan dan pencatatan kegiatan kampanye, sosialisasi pengawasan partisipatif, identifikasi kerawanan, kerja sama dengan stakeholder terkait, serta mendirikan posko aduan masyarakat. “Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa pengawasan berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Pedoman pengawasan kampanye Pemilu yang diikuti adalah Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023,”jelasnya.
Eman Suherman juga menekankan pentingnya fokus pada pengawasan terhadap larangan kampanye Pemilu 2024. “Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280, yang melarang sejumlah tindakan dalam kampanye, seperti mempersoalkan dasar negara Pancasila, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina individu atau kelompok, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, serta tindakan-tindakan lainnya yang dapat mengganggu proses Pemilu,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Eman Suherman menambahkan bahwa pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 76 PKPU No. 15 Tahun 2023.
“Dengan demikian, Panwascam Gantar, Indramayu, telah memainkan peran yang krusial dalam menjaga integritas dan keamanan proses demokrasi dalam Pemilu Serentak 2024, serta memastikan bahwa setiap tahapan berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tambahnya.