SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pasca putusan bebas anak Anggota DPR RI, GRT dalam perkara pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini,Rabu (24/7/2024) langsung mendapat sorotan luas.
Pantauan awak media pada Jumat (26/7/2024) siang di pelataran PN Surabaya terdapat karangan bunga bertuliskan Turut Berduka Cita “Atas Matinya Keadilan” Terima kasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara No 454/Pid.B/2024/PN Sby ATAS PUTUSAN INDAHMU #justicefordini.
Namun sayangnya Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal sampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi dan tanggapan terkait karangan bunga tersebut dan siapa pengirimnya.
Pasalnya, sewaktu dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp, Jumat (26/7/2024), Alex Adam belum merespon, meski ponselnya aktif.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya langsung menyatakan Kasasi menyikapi putusan bebas Ronald Tannur tersebut.
“Kita akan Kasasi,” tegas Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putusan Arya Wibisana, Kamis (25/7/2024).
Dimas Yemahura Al Firaun, Kuasa Hukum keluarga almarhum Dini Sera terkait putusan bebas RT merasa sangat kecewa dan prihatin.
“Bagaimana hakim disini memberikan putusan menurut saya sangat menciderai keadilan bagi kami sebagai Kuasa Hukum keluarga korban,” tegas Dimas, panggilan karibnya, Rabu (24/7/2024).
Ia berpendapat tentu dengan adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran dan sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan.
Dimas menjelaskan korban ini dari keluarga yang tidak mampu, saat ini anaknya menjadi anak yatim hidup sendiri.
“Kami selama ini yang menjaga keluarga korban sangat kecewa dengan putusan ini karena tidak mencerminkan keadilan bagi korban,” serunya.
Dirinya mendoakan semoga apa yang diputuskan oleh Hakim ini akan dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Sementara itu, sejumlah pihak yakni YLBHI-LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat, LBH FSMPI Jatim, Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, LBH FSP KEP Gresik dan Tabur Pari hari ini Jumat, (26/7/2024) menggelar jumpa pers di kantor LBH Surabaya, Jalan Pacar Keling menyikapi putusan bebas terhadap RT.