Pasca Putusan Bebas RT, PN Surabaya Dikado Karangan Bunga Duka Cita

- Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangan bunga di pelataran PN Surabaya pasca putusan bebas Ronald Tannur (Foto : FYW)

Karangan bunga di pelataran PN Surabaya pasca putusan bebas Ronald Tannur (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pasca putusan bebas anak Anggota DPR RI, GRT  dalam perkara pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini,Rabu (24/7/2024) langsung mendapat sorotan luas.

Pantauan awak media pada Jumat (26/7/2024) siang di pelataran PN Surabaya terdapat karangan bunga bertuliskan Turut Berduka Cita “Atas Matinya Keadilan” Terima kasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara No 454/Pid.B/2024/PN Sby ATAS PUTUSAN INDAHMU #justicefordini.

Namun sayangnya Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal sampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi dan tanggapan terkait karangan bunga tersebut dan siapa pengirimnya.

Pasalnya, sewaktu dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp, Jumat (26/7/2024), Alex Adam belum merespon, meski ponselnya aktif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya langsung menyatakan Kasasi menyikapi putusan bebas Ronald Tannur tersebut.

“Kita akan Kasasi,” tegas Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putusan Arya Wibisana, Kamis (25/7/2024).

Dimas Yemahura Al Firaun, Kuasa Hukum keluarga almarhum Dini Sera terkait putusan bebas RT merasa sangat kecewa dan prihatin.

“Bagaimana hakim disini memberikan putusan menurut saya sangat menciderai keadilan bagi kami sebagai Kuasa Hukum keluarga korban,” tegas Dimas, panggilan karibnya, Rabu (24/7/2024).

Ia berpendapat tentu dengan adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran dan sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan.

Dimas menjelaskan korban ini dari keluarga yang tidak mampu, saat ini anaknya menjadi anak yatim hidup sendiri.

“Kami selama ini yang menjaga keluarga korban sangat kecewa dengan putusan ini karena tidak mencerminkan keadilan bagi korban,” serunya.

Dirinya mendoakan semoga apa yang diputuskan oleh Hakim ini akan dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Sementara itu, sejumlah pihak yakni YLBHI-LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat, LBH FSMPI Jatim, Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, LBH FSP KEP Gresik dan Tabur Pari hari ini Jumat, (26/7/2024) menggelar jumpa pers di kantor LBH Surabaya, Jalan Pacar Keling menyikapi putusan bebas terhadap RT.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB