LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Dalam Upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu lintas Polres Lumajang rutin melaksanakan patroli hunting system dibeberapa lokasi yang dianggap daerah rawan pelanggaran dan kecelakaan, Senin (26/6).
Saat itu patroli hunting system dilakukan di dalam kota, tepatnya di jalan Ahmad Yani, Jalan Panglima Besar Soedirman, dan jalan Kyai Ilyas.
KBO Satlantas Polres Lumajang, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Teguh Imanto, kepada awak media menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sistem patroli dan gakkum yang diprioritaskan kepada pelanggaran yang bersifat kasat mata serta yang dapat menyebabkan kecelakaan dengan atensi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan pemberian tilang.
Perwira Polisi berpangkat dua balok kuning emas di pundaknya ini mengatakan, dalam kegiatan patroli hunting system pihaknya menindak 27 pelanggar, dan menyita barang bukti 15 (lima belas) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta 12 kendaraan bermotor (Ranmor).
Dijelaskannya, Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan serta memelihara Kamseltibcar lantas, guna meningkatkan kualitas keselamatan, dan juga menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas, serta membangun budaya tertib berlalu lintas.
“Kami menghimbau kepada masyarakat dan pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat selalu mentaati peraturan lalu lintas, serta menjaga etika dalam berlalu lintas, sehingga akan mengurangi terjadinya laka lantas”, imbaunya.