Pelaku Pencurian di Tabanan, di Bekuk Polisi

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat di bawah kekantor polisi

Pelaku saat di bawah kekantor polisi

TABANAN, RadarBangsa.co.id – Berdasarkan adanya Pengaduan dari Masyarakat, melaporkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian, kejadian di Banjar Batan Duren, Desa Cepaka, Kec. Kediri, Tabanan, Korban bernama Ni Nyoman Murtini, Umur 55 tahun, Jenis, Perempuan, Agama Hindu, Pekerjaan Pedagang, alamat Banjar Seseh Cemagi, Desa Cemagi, Kec. Mengwi, Kab. Badung.

Selanjutnya hari Minggu 03 Mei 2020 atas Perintah dan seijin dari Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P. S, Siregar, S.I.K,. M.H, melalui Kasat Reskrim AKP I Md Pramasetia, S.H., S.I.K., M.H., Unit 1 Sat Reskrim Polres Tabanan dipimpin IPTU Muhammad Said Hasan, S.T.K., M.A. bersama Team Opsnal langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Awalnya Tim mengawali mendatangi TKP, hasil pengamatan langsung di TKP mendapati Trali tembok ventilasi dan atap gudang jebol, hasil mendata barang korban yang dilaporkan hilang diantaranya : 30 ( tiga puluh ) Galon Cat merk No, Drop, 10 ( sepuluh ) Galon Cat Genteng Sanlet, 5 ( lima ) Dus Flitur merk Ultran, 5 ( lima ) Rol Kabel ukuran 2 x 1,5 m, 5 ( lima ) Rol Kabel ukuran 3 x 1,5 m dan 3 ( tiga ) Rol kabel 2 x 2,5 m tetal kerugian diperkirakan Rp14.000.000 (empat belas juta rupiah).

Selesai malakukan pemeriksaan di TKP selanjutnya Tim bergerak melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk bukti yang ditemukan di TKP dan hasil dari interogasi para saksi diseputaran TKP, kemudian Minggu tanggal 03 Mei 2020 pukul 01.15 Wita Tim bernasil mengamankan dua orang terduga sebagai pelaku :
1. Yohanis Fandi Bara als Fandi, Umur 20 tahun, Laki-laki, sgama Kristen Katolik, pekerjaan swasta, alamat sesuai KTP, Wanno Rade, Rt/Rw. 000/000, Desa Weekura, Kec.Wewewa Barat, Kab.Sumba Barat Daya, alamat tinggal sementarara Jalan Tukad Bilok, Gang Harum, Desa Sanur Kauh, Kec. Densel, Denpasar.

2. Yohanes Bili, umur 20 tahun, Laki-laki, agama Kristen Katolik, Swasta, alamat KTP di Waliate, Rt/Rw. 000/000, Desa Waliate Kec. Wejewa Barat, Kab.Sumba Barat Daya, alamat tinggal sementarara Jalan Tukad Bilok, Gang Harum, Desa Sanur Kauh, Kec. Densel, Denpasar.

Kejadian Pada Sabtu, 18 April 2020 sekitar pukul 02.00 wita, korban mendengar anjing di tokonya terus menggonggong, merasa curiga korban mengecek naik kelantai 3 rumah milik nya, dari atas korban melihat ada Sepeda Motor Yamaha Vixion pengendara satu orang dari arah timur menuju toko milik nya dan berhenti di sebelah timur toko milik korban ( didepan Mes kariawan ), karna merasa curiga korban langsung berteriak maling-maling, pengendara Sepeda motor tersebut langsung pergi ke arah timur, selanjutnya korban mengecek gudang miliknya, setelah melakukan pengecekan ternyata ada barang yang sudah berpindah diantaranya : 7 galon Cat Merk No Drop, 2 galon Cat Genteng Sanlet, 2 rol kabel dan 1 dus feletur ulran yang sudah berpindah dari gudang ditermukan di semak semak depan toko milik korban.

Kronologis Penangkapan hari Sabtu tanggal 02 Mei 2020, pukul 22.00 Wita, berbekal Surat Perintah dari Kapolres Tabanan, Tim Opsnal Unit 1 terus bergerak melakukan pengembangan / penyelidikan.
Kemudian hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 pukul 01.15 Wita dipimpin oleh Kanit, IPTU. Muhammad Said Hasan, S.T.K., M.A. mengembangkan sampai di seputaran Sanur, pukul 01.15 Wita, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku Yohanis Fandi Bara als Fandi dan Yohanes Bili alias Bili di rumah Kos Kakaknya di Jalan Tukad Bilok, Gang.Harum, Desa Sanur Kauh, Kec. Densel, Kota. Denpasar, dialukan Interogasi dan terduga Pelaku mengakit perbuatannya, selanjutnya terduga serta barang bukti yang didapat di bawa ke Polres Tabanan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang di Amankan dari terduga Pelaku , 9 ( sembilan ) buah kaleng cat merk no drop, 2 ( dua ) roll kabel warna putih, 1 ( satu ) dus felitur uran

Sebagaimana pengakuan terduga Modus Operandi kejadian , Pelaku masuk ke dalam gudang pada malam hari dengan cara memanjat tembok menggunakan sususan kayu balok, serta menjebol trali tembok ventilasi atap gudang dan keluar menggunakan tangga yang ada di dalam gudang, Untuk memudahkan proses Penyidikan kedua terduga pelaku di tahan di Rutan Polres Tabanan. (KS.Nugraha)

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB