LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – SA (28), Warga Desa Tebluru, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, akhirnya ditangkap oleh Polsek Solokuro setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone. Pencurian tersebut terjadi pada 28 Desember 2024 lalu, ketika korban, AM (35), kehilangan handphone Samsung A15 warna biru miliknya yang diletakkan di kandang bebek milik H. Darbi di Desa Tebluru.
Kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB, saat AM terbangun dan menyadari handphone miliknya sudah hilang. Tanpa menunggu lama, AM segera meminta bantuan temannya untuk melacak keberadaan handphone tersebut.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, pelaku SA berhasil menjual handphone curian tersebut melalui media sosial Facebook. “Pelaku sempat menawarkan handphone curian di Facebook, yang akhirnya mengarah pada penangkapannya,” jelas Hamzaid, Jumat (10/1/2025).
Langkah penyelidikan dimulai ketika teman korban menemukan sebuah postingan yang menawarkan handphone Samsung A15 warna biru seharga Rp 1.400.000. Curiga bahwa handphone yang dijual tersebut adalah milik AM, teman korban segera menghubungi penjual dan merencanakan transaksi.
Namun, sebelum bertemu dengan pelaku, teman korban melaporkan temuan ini ke Polsek Solokuro. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Solokuro, AKP Aris Sugianto, memerintahkan Tim Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap SA di Kecamatan Karanggeneng, sekaligus menyita barang bukti handphone curian tersebut.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta akibat kehilangan handphone itu,” tambah Hamzaid.
SA kini mendekam di tahanan Polsek Solokuro dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin