Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – SA (28), Warga Desa Tebluru, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, akhirnya ditangkap oleh Polsek Solokuro setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone. Pencurian tersebut terjadi pada 28 Desember 2024 lalu, ketika korban, AM (35), kehilangan handphone Samsung A15 warna biru miliknya yang diletakkan di kandang bebek milik H. Darbi di Desa Tebluru.

Kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB, saat AM terbangun dan menyadari handphone miliknya sudah hilang. Tanpa menunggu lama, AM segera meminta bantuan temannya untuk melacak keberadaan handphone tersebut.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, pelaku SA berhasil menjual handphone curian tersebut melalui media sosial Facebook. “Pelaku sempat menawarkan handphone curian di Facebook, yang akhirnya mengarah pada penangkapannya,” jelas Hamzaid, Jumat (10/1/2025).

Langkah penyelidikan dimulai ketika teman korban menemukan sebuah postingan yang menawarkan handphone Samsung A15 warna biru seharga Rp 1.400.000. Curiga bahwa handphone yang dijual tersebut adalah milik AM, teman korban segera menghubungi penjual dan merencanakan transaksi.

Namun, sebelum bertemu dengan pelaku, teman korban melaporkan temuan ini ke Polsek Solokuro. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Solokuro, AKP Aris Sugianto, memerintahkan Tim Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap SA di Kecamatan Karanggeneng, sekaligus menyita barang bukti handphone curian tersebut.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta akibat kehilangan handphone itu,” tambah Hamzaid.

SA kini mendekam di tahanan Polsek Solokuro dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan
Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir
Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi
Pelaku Curanmor di Warung Sego Sambel Lamongan Berhasil Diringkus
PPA Polres Kota Batu Berhasil Bongkar Pelaku Perdagangan Bayi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:50 WIB

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:22 WIB

Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:44 WIB

Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan

Kamis, 9 Januari 2025 - 06:37 WIB

Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir

Berita Terbaru

 iPhone 16  (ist)

Ekonomi

Apple Investasi di Batam, TKDN iPhone 16 Jadi Penghalang

Jumat, 10 Jan 2025 - 21:19 WIB

Hukum - Kriminal

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Jan 2025 - 19:50 WIB