Pelaku Peredaran Uang Palsu Dibekuk Satreskrm Polres Kudus

- Redaksi

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David saat gelar konfrensi pers (IST)

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David saat gelar konfrensi pers (IST)

KUDUS, RadarBangsa.co.id – Sat Reskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Kudus, tersangka berhasil diamankan di SPBU Tanjang, Langenharjo, Margorejo Pati.

Dalam Konferensi Persnya, Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama yang diwakili Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menyebut, kejadian tersebut bermula ketika korban Reza Aditya (30) warga Jepangpakis, Jati, Kudus menjual Handphone miliknya melalui Medsos, Senin (08/08/2022).

“Sebelumnya, tersangka MJ (21) warga Kecamatan Kayen Pati telah melakukan 4 kali transaksi di lokasi berbeda, ketiga aksi tersebut gagal, karena korban mengetahui kalau uang yang digunakan palsu,” kata AKP Agustinus David.

Selain uang palsu, Sat Reskrim juga menyita barang bukti dari korban berupa 15 lembar uang kertas asli pecahan Rp. 50.000 senilai Rp. 750.000 sebanyak 51 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000.

“Dari tersangka kami juga menyita 90 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000, 1 buah alat laminator, 1 buah alat pemotong kertas, 1 lembar pita uang palsu, 2 buah Handphone dan 1 unit mobil warna putih,” jelas AKP David saat Konferensi Pers di ruang loby Polees Kudus.

Menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan lembaran uang palsu dari warga Kabupaten Jepara saat bertemu didalam acara sebuah acara di Jepara.

“Pengiriman dilakukan melalui jasa pengiriman dan dikirim dalam bentuk lembaran belum dipotong-potong, kemudian ditempeli hologram dan dilaminasi sendiri,” imbuhnya.

Atas kasus tersebut MJ dijerat Pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang subsidiair Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB