SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Para calon kepala desa dari 44 desa mengikuti pembekalan pelaksanaaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak kabupaten Semarang.
Kegiatan yang dilaksanakan Kamis 17/10/2019 di Pendopo rumah dinas Bupati ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan pilkades serentak yang akan digelar 27 Oktober 2019 mendatang.
Dalam kegiatan ini juga ditandatangani kesepakatan bersama oleh calon kepala desa dan camat yang disaksikan langsung oleh Bupati Semarang, Wakil Bupati Semarang dan yang mewakili unsur Forkopimda.
Dalam kesepakatan bersama ini semua pihak setuju untuk mentaati setiap peraturan, menjaga keamanan dan ketertiban dalam setiap tahapan serta mengedepankan sprotifitas, dan menghindari black campaign maupun penyebaran HOAX. Tidak hanya itu, selain dari panitia pelaksana,Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat juga menjadi salah satu pemateri dalam pembekalan kali ini.
Kapolres menyampaikan bahwa acara pembekalan ini dilaksanakan guna membangun persepsi, pemahaman dan pengertian pada seluruh calon kepala desa, sebagai bagian dari agenda daerah. “Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah pemantapan tahap pelaksanaan demokrasi tingkat desa berjalan kondusif lancar, dan damai, jujur dan adil serta menjaga persatuan dan kesatuan warga desa”, kata Kapolres.
Tahap pemungutan suara sudah ditetapkan dilaksanakan pada Minggu 27 Oktober 2019, dari 44 Desa se-kabupaten Semarang.
Sementara itu Bupati Semarang Dr.H.Mundjirin Sp.OG mengapresiasi para peserta calon kepala5 desa yang sudah berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini dengan harapan memberikan perubahan pembangunan desa.
Dr.H.Mundjirin Sp.OG juga mengingatkan kembali slogan pilkades serentak tahun 2019 ini adalah “Pilkades yang damai,jujur dan adil.
Menang Kalah Senang Saja”.Bupati Semarang berharap semua calon memiliki keinginan bersama menghadirkan pesta demokrasi yang beritegritas, dilaksanakan secara profesional, penuh sportivitas dari peserta dan disambut gembira oleh masyarakat.
Dr.H.Mundjirin,ES So.OG mengingatkan semua calon untuk memperhatikan larangan berpolitik uang dalam bentuk pemberian apapun kepada masyarakat dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menolak segala bentuk pemberian materi agar menumbuhkan pembelajaran politik yang bermartabat bagi masyarakat.(Eh)