LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Proses tahapan pembentukan tim pengangkatan perangkat desa Sukoanyar Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, diduga abaikan Perbup Lamongan.
Dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melalui surat penegasan yang disampaikan kepada Camat se- Kabupaten Lamongan dengan nomor 140/835.2 / 413.108/2022 tertanggal 16 November 2022.
Dan berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan.
Dalam surat penegasan Dinas PMD Kabupaten Lamongan pada angka 5 : Pantia Pengawas, huruf (a) Panitia pengawas pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa terdiri dari Camat sebagai ketua, Sekretaris Kecamatan sebagai sekretaris, Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan, Kapolsek, Danramil dan Ketua BPD sebagai anggota;
Pada huruf (b) Tugas Pantia Pengawas Pengangkatan Perangkat Desa, (2) Mengawasi semua tahapan proses pengangkatan perangkat desa.
Selain itu pada huruf (c) Apabila rangkaian proses pengangkatan perangkat desa ditemukan bukti-bukti yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan,
Maka panitia pengawas membatalkan proses pengangkatan Perangkat Desa pada tahapan yang terdapat pelanggaran tersebut.
Salah satu Aliansi Masyarakat Peduli desa Sukoanyar mengatakan, bahwa sebagai anggota Pantia Pengawas pengangkatan perangkat desa, diketahui Abdul Qodir Ridwan Kepala Desa Sukoanyar di Kecamatan Turi tidak mengundang Kapolsek serta Danramil atau tidak di libatkan dalam tahapan pembentukan tim pengangkatan perangkat desa di Desa Sukoanyar Kecamatan Turi.
Selain itu, tim pengangkatan perangkat desa di tersebut yang sudah di lantik 7 (tujuh) orang, dalam formasi struktural urutannya pertama Humas, Anggota, Sekretaris, Ketua, dan Bendahara.
“Alangkah baiknya struktur dari tim pengangkatan perangkat desa itu merujuk dari struktur Pantia Pengawas Kecamatan yakni ada Ketua, Sekretaris dan sisanya anggota. Kenapa kok ada Humas dan Bendahara, hal ini juga patut dipertanyakan,”ungkapnya
Sedangkan kita tahu lanjutnya, bahwa sudah ditegaskan baik pada Peraturan Bupati Lamongan dan juga surat penegasan dari Dinas PMD Lamongan, pada pada angka 6: Biaya, huruf (a) Seluruh biaya proses pengangkatan perangkat Desa dibebankan pada APB Desa, dan (b) Biaya digunakan untuk: honor panitia, pembuatan soal-soal,
makan-minum dan ATK.
Oleh karena itu, bila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, maka panitia pengawas membatalkan proses pengangkatan Perangkat Desa,” kata aliansi masyarakat peduli desa Sukoanyar. Minggu, (15/01).
Tuntutan aliansi masyarakat peduli agar pelaksanaan tahapan tersebut di bubarkan dan dibentuk kembali dengan berpedoman pada Perbup Lamongan maupun surat penegasan dari Dinas PMD Lamongan. Karena hal ini mengarah ke tidak transparannya proses tahapan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dan atau diduga Kepala Desa.
“Jika hal ini diabaikan saja, maka kami bersama-sama warga masyarakat desa Sukoanyar akan berbondong-bindong melakukan aksi protes dengan mendatangi kantor desa Sukoanyar untuk menyuarakan aksi protes dengan tuntutan kami ini,” tutupnya.
Sementara, Camat Kecamatan Turi Bambang Purnomo selaku Ketua Pengawas Kecamatan saat dikonfirmasi, berkaitan dengan kenapa anggota Panwas yang lain tidak diundangnya anggota Panitia Pengawas Kecamatan anggota Muspika yang lain yaitu Kapolsek dan Danramil dalam pembentukan tim pengangkatan perangkat desa di Desa Sukoanyar Kecamatan Turi.
“Setelah proses tahapan pembentukan tim pengangkatan perangkat desa ini, akan mengundang anggota Muspika yang lain dalam agenda tahapan selanjutnya yakni sosialisasi tentang pengangkatan Perangkat Desa di Desa Sukoanyar, jadi seperti itu,” kata Camat.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Mohammad Zamroni, S.Sos., M.Si., melalui Kabid DPMD Isma’un, mengatakan berkaitan dengan tahapan pembentukan tim pengangkatan perangkat desa beberapa anggota Pengawas Kecamatan tidak di undang atau tidak dilibatkan dalam rapat pembentukan.
“Tahapan proses pengangkatan Perangakat Desa itu di susun oleh tim pengangkatan Perangkat Desa,” terangnya
Hal tersebut, kata Isma’un, mulai dari tahap pengumuman pendaftaran sampai dengan pelaksanaan ujian penyaringan Perangkat Desa.
“Tahap itulah yang diawasi oleh panitia pengawas (Panwas),” tegasnya.