DEMAK, RadarBangsa.co.id – Polres Demak menangkap Abdul Latief (22) dan Rustam (35), keduanya warga Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, yang di duga memproduksi bubuk obat mercon.
Mereka ditangkap pada hari Jumat (29/4), saat membuat obat mercon di sebuah lahan kosong yang berada di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
Selain Abdul Latief dan Rustam, ada tiga tersangka lainnya yakni AS, MK, dan MR yang masih dalam buronan petugas. Mereka lari saat mengetahui petugas datang ke lokasi pembuatan obat mercon.
“Mereka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Sabtu (30/4/2022).
Budi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan produksi obat mercon di wilayah setempat.
“Mendapat informasi ini, polisi langsung mendatangi lokasi dan menangkap satu pelaku atas nama Abdul Latief yang sedang mengangkat bubuk obat mercon selanjutnya selang satu hari menangkap pelaku atas nama Rustam dan mengamankan barang bukti,” ungkapnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol H 2479 AQE, 40 kilogram bubuk obat mercon, 1 timbangan Bebek, 2 ember besar, 2 buah centong nasi, 1 gunting, 1 piring dan 1 corong kecil.