JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79. Penetapan ini dilakukan dengan asumsi nilai tukar 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
Kesepakatan ini menandai penurunan biaya haji sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan tahun sebelumnya, di mana BPIH 2024 mencapai Rp93.410.286,00.
Penurunan BPIH berdampak langsung pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh jemaah. Pada 2025, rata-rata Bipih turun menjadi Rp55.431.750,78, lebih rendah dari Rp56.046.171,60 pada 2024.
Namun, alokasi nilai manfaat dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah juga mengalami penurunan. Pada 2024, rata-rata nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114,40, sedangkan tahun ini turun menjadi Rp33.978.508,01.
“Alhamdulillah, pemerintah dan DPR sejak awal memiliki semangat yang sama untuk merumuskan pembiayaan yang lebih terjangkau oleh masyarakat,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latie, di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Hilman menegaskan bahwa meskipun biaya haji turun, pelayanan kepada jemaah tetap menjadi prioritas. Terdapat tiga alasan utama di balik penurunan biaya haji tahun ini:
- Efisiensi Layanan di Arab Saudi
Pada 2024, Kementerian Agama berhasil melakukan efisiensi melalui negosiasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi. Efisiensi ini mencakup akomodasi, konsumsi, dan layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna), termasuk operasional layanan dalam dan luar negeri.
“Total efisiensi ini mencapai Rp600 miliar,” ujar Hilman.
- Penyesuaian Berdasarkan Realisasi Anggaran 2024
Biaya haji tahun ini disesuaikan dengan realisasi anggaran 2024. Efisiensi ini dicapai melalui negosiasi yang lebih cermat dengan pihak terkait.
- Pengoptimalan Peralatan yang Sudah Dibeli
Sejumlah peralatan yang dibeli pada 2024, seperti mesin pembaca dokumen perjalanan dan alat pendataan bio visa, dioptimalkan penggunaannya pada 2025, sehingga tidak perlu ada pengadaan baru.
Pada tahun 2025, Indonesia mendapat kuota sebanyak 221.000 jemaah haji, yang terdiri atas:
– 201.063 jemaah reguler,
– 1.572 petugas daerah,
– 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU),
– 17.680 jemaah haji khusus.
Hilman menyatakan, langkah efisiensi ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji tetap berkualitas, meskipun biaya yang ditanggung jemaah lebih terjangkau.
“Langkah efisiensi ini adalah wujud komitmen kami untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji lebih baik dan terjangkau,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin