BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang lebih mudah dan terjangkau. Salah satu terobosan terbaru adalah penyediaan fasilitas gratis pembuatan gambar teknis untuk masyarakat yang mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah sederhana. Kebijakan ini digagas atas arahan Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, dan dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).
Kepala Dinas PRKP Bangkalan, Moh. Hasan Faisol, melalui Kabid Bangunan dan Gedung, Nur Taufik, menyampaikan kebijakan tersebut saat sosialisasi PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kecamatan Burneh pada Kamis (25/9/2025). Ia menegaskan, pemberian fasilitas ini dirancang untuk mengurangi beban biaya masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya mengurus izin bangunan sesuai aturan.
“Atas arahan Bupati Bangkalan, kami menyiapkan gambar teknis berupa prototipe untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Fasilitas ini gratis untuk rumah hunian sederhana, khususnya tipe kecil seperti tipe 36. Mereka hanya membayar retribusi sesuai aturan. Bahkan untuk tipe tertentu, seperti tipe 36 ke bawah, retribusinya juga dibebaskan,” jelas Hasan Faisol.
Ia melanjutkan, kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2026. Saat ini, PRKP sedang menyiapkan desain prototipe yang bisa langsung digunakan masyarakat. Dengan adanya fasilitas ini, warga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk jasa gambar teknis yang selama ini kerap menjadi hambatan dalam mengurus izin PBG.
“Tujuan kami jelas, yakni memastikan masyarakat bisa lebih mudah, cepat, dan murah dalam mengurus PBG. Harapannya, bangunan yang berdiri di Bangkalan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan kesesuaian tata ruang,” tambahnya.
Program ini mendapat respons positif dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Anggota Komisi 3 DPRD Bangkalan, Ambar Pramudya Wardani, yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut. Ia menekankan bahwa pengurusan PBG bukan semata formalitas administrasi, melainkan bagian dari perlindungan hukum bagi masyarakat dan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PBG ini berlaku untuk semua kalangan masyarakat. Manfaatnya akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, dukungan bagi pelaku UMKM, serta program sosial lain. Karena itu, kami mendorong warga, baik pengusaha maupun masyarakat umum, untuk segera mengurus PBG sesuai aturan,” tegas Ambar.
Kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan masyarakat kecil. Dengan menghapus biaya jasa gambar teknis dan bahkan membebaskan retribusi untuk tipe tertentu, Pemkab Bangkalan berharap minat warga untuk mengurus izin bangunan meningkat. Langkah ini diharapkan dapat menekan jumlah bangunan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan masalah hukum maupun tata ruang di kemudian hari.
Sebagai penutup, Ambar menekankan kembali bahwa kesadaran masyarakat menjadi kunci suksesnya kebijakan ini.
“Kalau masyarakat patuh dan mau mengurus izin sesuai prosedur, hasilnya akan kembali dinikmati sendiri oleh warga,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin