BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan menegaskan bahwa isu pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan dokumen persyaratan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidaklah benar. Klarifikasi ini disampaikan setelah beredar kabar yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi, menegaskan bahwa seluruh biaya yang dibebankan dalam proses pengurusan dokumen sudah sesuai regulasi resmi. Khususnya untuk pembuatan surat keterangan sehat di puskesmas, tarif ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
“Dalam Perda tersebut sudah jelas tertulis tarif pembuatan surat keterangan sehat untuk melamar kerja sebesar Rp15.000 per surat. Ditambah biaya karcis pelayanan rawat jalan Rp25.000, sehingga totalnya Rp40.000. Ini bukan pungli, melainkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ismet, Sabtu (21/9/2025).
Sekda juga menegaskan bahwa proses tanda tangan pejabat pada dokumen persyaratan PPPK paruh waktu sepenuhnya gratis. “Saya sudah melakukan konfirmasi langsung ke seluruh perangkat daerah, termasuk para asisten. Tidak ditemukan adanya pungli. Jadi kalau ada isu pungli, itu jelas keliru,” ujarnya.
Komitmen Pemkab Bangkalan menjaga pelayanan publik yang bersih dan transparan juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan, Nur Khotibah. Ia memastikan seluruh puskesmas menjalankan pelayanan sesuai regulasi.
“Tidak ada pungli dalam pembuatan surat keterangan sehat. Semua tarif sudah sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Petugas bekerja berdasarkan prosedur, bukan kemauan pribadi,” jelas Nur Khotibah. Ia menambahkan bahwa puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan diawasi ketat untuk menjaga integritas. “Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak, jelas, dan bebas praktik merugikan. Kalau ada pihak yang mencoba memanfaatkan, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Latar belakangnya, PPPK paruh waktu menjadi salah satu jalur penting untuk memperkuat pelayanan publik di berbagai instansi. Dengan banyaknya dokumen dan proses administrasi yang harus dipenuhi, isu pungli mudah muncul di tengah masyarakat. Klarifikasi resmi dari Pemkab dan Dinkes ini dimaksudkan untuk meredam kekhawatiran dan menjaga kepercayaan publik.
Dengan penegasan ini, Pemkab Bangkalan berharap masyarakat tidak lagi termakan isu simpang siur. Setiap proses pelayanan publik, khususnya terkait PPPK, dipastikan berjalan transparan, sesuai koridor hukum, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
“Pelayanan publik harus jelas, adil, dan bebas dari pungutan liar. Kami berkomitmen menjaga itu agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkas Ismet, mengakhiri klarifikasi yang sekaligus menegaskan integritas Pemkab Bangkalan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin