PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali melangkah ke arah modernisasi birokrasi melalui penerapan pengadaan barang dan jasa yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi. Langkah tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas HVS A4 dan F4 untuk seluruh perangkat daerah, sebuah mekanisme yang memusatkan pembelian kertas secara kolektif guna menekan fragmentasi belanja pemerintah.
Kegiatan yang digelar di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Perkantoran Kabupaten Pasuruan, Kamis (27/11/2025), mempertemukan 15 perusahaan penyedia yang hadir sebagai mitra pengadaan. Beberapa perwakilan perusahaan menandatangani kontrak secara simbolis bersama Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Bupati Rusdi menekankan bahwa kontrak payung ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi sebuah langkah strategis untuk memperkuat integritas serta kepastian hukum dalam pengadaan. Ia menyoroti dua aspek penting: integritas kontraktual sebagai dasar hubungan kerja dan keandalan rantai pasok yang harus dijaga seluruh penyedia.
“Saya menuntut profesionalisme panjenengan semua dalam memenuhi Service Level Agreement. Ketepatan waktu pengiriman dan kesesuaian spesifikasi adalah harga mati. Jangan sampai terjadi kekosongan stok, karena kertas adalah instrumen dasar administrasi yang berdampak langsung pada pelayanan publik,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh penyedia meningkatkan kualitas layanan, akurasi perencanaan, dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan. Menurutnya, kepatuhan adalah fondasi agar pola kerja pemerintah dan penyedia dapat berjalan selaras. “Silakan berbisnis dengan Kabupaten Pasuruan, tapi semuanya harus sesuai aturan. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Bupati Rusdi menuturkan bahwa skema kontrak payung ini memberikan keuntungan bagi semua pihak, baik dari sisi efisiensi anggaran, keseragaman harga, maupun perlindungan hukum untuk penyedia. Ia memastikan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) yang disepakati telah memperhitungkan margin wajar bagi seluruh penyedia.
“Upaya ini untuk memayungi panjenengan semua agar bekerja dengan tenang. Pemkab sudah menghitung seluruh variabel, termasuk keuntungan penyedia,” katanya.
Di sisi lain, ia memberikan instruksi tegas kepada Sekda, seluruh kepala perangkat daerah, dan camat agar mematuhi sepenuhnya kontrak payung tersebut. Pengadaan kertas di luar skema konsolidasi tidak lagi diperbolehkan, kecuali pada kondisi darurat yang dibenarkan regulasi.
Bupati juga meminta dilakukan monitoring dan evaluasi berkala agar kontrak berjalan sesuai standar. “Jika ada deviasi kualitas atau layanan, segera laporkan,” imbuhnya.
Langkah konsolidasi ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa konsolidasi pengadaan adalah instrumen vital untuk memperbaiki efisiensi belanja pemerintah. Selama ini, pengadaan rutin seperti kertas HVS sering berlangsung terpisah-pisah antar-OPD, sehingga kehilangan potensi penghematan dan daya tawar.
Melalui konsolidasi, seluruh kebutuhan kertas OPD dan Kecamatan digabung untuk menciptakan volume besar yang mampu menghasilkan harga lebih kompetitif, kualitas lebih seragam, serta pengurangan signifikan dalam beban administrasi bagi PPK dan pejabat pengadaan.
Sejumlah penyedia menilai langkah ini sebagai terobosan penting. “Model pengadaan seperti ini memberi kepastian dan memudahkan kami dalam perencanaan pasokan,” ujar salah satu perwakilan perusahaan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









