PROBOLINGGO KAB, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Probolinggo (eksekutif) bersama dengan DPRD Kabupaten Probolinggo (legislatif) mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2021.
Pembahasan ini diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Probolinggo Tentang Raperda APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2021 oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (11/11/2020).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD di lingkungan Kabupaten Probolinggo.
Dalam Nota Penjelasan Bupati tersebut disampaikan bahwa kondisi perekonomian nasional yang belum membaik, sebagai akibat dampak Covid-19 berdampak terhadap penurunan pendapatan daerah terutama dari transfer dana perimbangan yang bersifat umum antara lain Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Pajak/Bukan Pajak.
Di tengah situasi yang sulit, Pemerintaah Daerah akan memfokuskan upaya peningkatan dan pengembangan sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial dan memberikan konstribusi terbesar terhadap peningkatan PAD
Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui penyesuaian tarif dan mendorong peningkatan kepatuhan melalui reformasi administrasi pelayanan perpajakan yang lebih sederhana dan transparan dengan penggunaan teknologi dan aplikasi. Serta tentunya akan terus menjaga iklim investasi dan mendorong kemajuan dunia usaha.
Dalam Raperda APBD tahun anggaran 2021, target pendapatan daerah tahun 2021 sebesar Rp 2.330.733.767.533,00, lebih besar dibanding target pendapatan yang tercantum dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2021 yaitu sebesar Rp 2.053.335.765.533,00 terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp 237.713.895.235,00, pos pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 1.998.878.872.298,00 dan pos lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp 94.141.000.000,00.
Belanja daerah pada tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 2.487.892.164.338,00 dengan rincian belanja operasi dianggarkan sebesar Rp 1.528.733.521.452,00, belanja modal dianggarkan sebesar Rp 362.351.711.578,00, belanja tidak terduga diianggarkan sebesar Rp 10.500.000.000,00 dan belanja transfer dianggarkan sebesar Rp 585.501.420.000,00.
Jika dibandingkan antara pendapatan daerah sebesar Rp 2.330.733.767.533,00 dengan belanja daerah sebesar Rp 2.487.892.164.338,00, maka terdapat defisit sebesar Rp 157.158.396.805,00 yang akan ditutup dengan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan ditambah sisa lebih anggaran tahun berkenaan.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 185.930.418.203,00 yang berasal dari perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu (silpa) tahun 2020, penerimaan pinjaman daerah dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan penerimaan kembali atas pemberiaan pinjaman kepada pihak ketiga dan masyarakat dan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 28.772.021.398,00 yang dialokasikan untuk pengeluaran pembayaran pokok pinjaman kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang jatuh tempo, penyertaan modal kepada PT. PDAM serta pembentukan dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
Pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2021 ini akan terus berlanjut kepada Pemandangan Umum (PU) fraksi, Jawasan Eksekutif atas PU Fraksi, pembahasan Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Pendapat Akhir (PA) Fraksi Terhadap Raperda APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2021.
(**)