Pemkab Sidoarjo Sependapat Dengan Dewan Terkait Raperda, Inisiatif Sistem Online Pajak Daerah

- Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna kedua DPRD Kabupten Sidoarjo

Rapat paripurna kedua DPRD Kabupten Sidoarjo

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Rapat paripurna kedua DPRD Kabupten Sidoarjo dengan agenda penyampaian pendapat wakil bupati Sidoarjo terhadap nota penjelasan DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sidoarjo tentang sistem online pajak daerah digelar di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jumat, (12/6). Tiga pendapat disampaikan Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin SH dalam kesempatan tersebut.

Namun sebelumnya Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan berbagai upaya peningkatan pendapatan daerah dari penerimaan pajak daerah telah dilakukan. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Pelaporan pajak daerah serta pemberian informasi perpajakan daerah kepada wajib pajak saat ini sudah melalui aplikasi. Seperti aplikasi e-SPTPD, e-PBB, e-BPHTB. Selain itu terdapat sistem cetak mandiri STPPD, PBB, cetak reklame dan pemasangan sistem perekam transaksi kepada obyek pajak.

Kemudahan lainnya dalam pembayaran pajak daerah ujar Wabup juga sudah dilakukan Pemkab Sidoarjo. Salah satunya bekerjasama dengan bank persepsi atau bank umum. Sehingga pembayaran pajak saat ini sudah bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun. Baik pembayaran tunai maupun non tunai dapat dilakukan melalui Payment Point Online Bank (PPOB) atau e channel indomaret, alfamart maupun melalui e commerce seperti tokopedia, bukalapak, link aja, atau traveloka.

Namun demikian kata Wabup, pelayanan online dan kemudahan pembayaran pajak masih belum sepenuhnya dimanfaatkan masyarakat atau wajib pajak. Pemkab Sidoarjo sendiri telah memiliki regulasi dalam pelaksanaan intensifikasi pajak daerah. Regulasi sebagai payung hukum tersebut juga untuk mewujudkan tranparansi pelaporan pajak daerah yang dilakukan wajib pajak.

Regulasi tersebut antara lain Perda nomer 47 tahun 2015 tentang online sistem pelaporan pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan. Disamping itu pengaturan pembayaran pajak atau pelaporan pembayaran pajak secara elektronik tertuang dalam Perbup Sidoarjo terkait tata cara pemungutan pajak pajak. Termasuk Perbup Sidoarjo nomer 22 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak. Namun implementasi pelaksanaan pembayaran dan pelaporan pajak secara online masih kurang maksimal.

Melihat kondisi tersebut ujar Wabup, eksekutif sependapat dengan legislatif terkait perlunya Perda sistem online pajak daerah. Perda tersebut digunakan sebagai regulasi dalam memaksimalkan pelaksanaan pemungutan pajak secara online. Dengan sistem online pajak daerah tersebut administrasi perpajakan akan lebih tertib serta lebih transparan dan realtime terkait laporan pembayaran maupun penerimaan pajak.

“Kami mengapresiasi inisiatif rancangan peraturan daerah dari dewan perwakilan rakyat tentang sistem pajak daerah secara elektronik,”ujarnya.

Wabup juga mengatakan Pemkab Sidoarjo telah memberikan keringanan terhadap wajib pajak selama masa pandemi Covid-19. Relaxasi pembayaran pajak sudah dilakukan sejak PSBB yang pertama diberlakukan.

Sementara itu pendapat wakil bupati terkait Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sidoarjo tentang sistem online pajak daerah diantaranya perumusan jenis pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak sarang burung walet perlu ditinjau ulang. Pasalnya jenis pajak tersebut tidak termasuk dipungut diwilayah Kabupaten Sidoarjo. Kedua perumusan ketentuan pidana terkait wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya diancam denda paling banyak tiga kali pajak daerah terhutang juga perlu ditinjau. Alasannya rumusan tersebut dalam implementasinya sulit dilaksanakan karena Raperda tentang sistem online pajak daerah bukanlah regulasi yang mengatur penetapan pajak daerah. Sehingga tidak mungking terjadi pajak daerah yang terhutang. Ketiga perumusan ketentuan lain-lain menurutnya tidak perlu dituangkan didalam Perda. Pasalnya tanpa adanya rumusan dalam pelaksanaan Perda tersebut bupati dapat melimpahkan kewenangannya kepada kepala badan pelayanan pajak daerah.

“Semoga dengan pembentukan Raperda ini bisa menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan sistem pajak daerah secara elektronik”,harapnya.

(Kmf/Not/Ari)

Berita Terkait

Pemkab Lamongan Terima Penghargaan atas Penurunan Angka Pengangguran
Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun
Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung
Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo
Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan
Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia
KPU Jatim Gelar Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Sidoarjo
KPU Kabupaten Pasuruan Berangkatkan Logistik Pilkada Serentak 2024
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 04:26 WIB

Pemkab Lamongan Terima Penghargaan atas Penurunan Angka Pengangguran

Senin, 25 November 2024 - 22:12 WIB

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 November 2024 - 10:26 WIB

Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung

Senin, 25 November 2024 - 08:13 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo

Minggu, 24 November 2024 - 15:10 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo, dalam acara Detik Jatim Awards 2024 di Dyandra Convention Center, Surabaya.(IST)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Terima Penghargaan atas Penurunan Angka Pengangguran

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:26 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB